Makalah Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Wawasan nusantara disingkat Wasantara merupakan cara pandang, cara melihat, cara meninjau bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Cara pandang ini bukanlah suatu yang tiba-tiba atau sebagai warisan sejarah. Wawasan lahir berangkat dari pengalaman pahit sejarah “perpecahan” bangsa Indonesia yang hidup dikepulauan Nusantara sehingga dengan mudah dijajah selama berabad-abad. Kondisi sosial budaya yang majemuk, konstelasi geografi yang berupa kepulauan yang luas dan besar, dan tata hukum internasional, memberikan peluang dan memudahkan perpecahan dan penguasaan oleh penjajah.
Pada Wawasan Nusantara ini Pengenalan diri dan lingkungan sebagai bangsa dan warga Negara sangat penting karena sungguh sulit bagi kita untuk mencintai sesuatu yang tidak kita kenal. Kesadaran berbangsa dan bernegara akan sulit tumbuh dan berkembang apabila kita tidak mengetahui karakteristik (ciri khas) bangsa yang baik secara alamiah maupun sosial. Disamping itu, kesadaran berbangsa dan bernegara juga akan tumbuh apabila kita menanti aturan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara.
Konsepsi Wawasan Nusantara dibangun atas geopolitik bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki pandangan sendiri mengenai wilayah yang dikaitkan dengan politik atau kekuasaan. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik bangsa Indonesia (Han Sabana 2005). Wawasan nusantara dapat dikatakan sebagai penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia (Chaidir Basri 2002). Upaya untuk terus membina persatuan dan keutuhan wilayah adalah dengan mengembangkan wawasan nasional bangsa nasional bangsa.
B. Rumusan Masalah
- Apa pengertian, hakikat, dan kedudukan Wawasan Nusantara?
- Apa saja Tujuan dan Manfaat dari Wawasan Nusantara?
- Bagaimana Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara?
- Apa yang dimaksud dengan Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia?
- Bagaimana Perwujudan Wawasan Nusantara?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian, Hakikat, dan Kedudukan Wawasan Nusantara
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua Asia dan Australia dan dua samudra, yaitu Samudra Hindia dan Pasifik .
Secara terminologis, Wawasan Nusantara menurut beberapa pendapat sebagai berikut.
- Menurut Prof. Wan Usman, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
- Pengertian Wawasan Nusantara dalam GBHN 1998 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Pengertian Wawasan Nusantara menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi Tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1990, sebagai berikut.
- “Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana Wawasan Nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Diri yang dimaksud adalah diri bangsa Indonesia sendiri serta nusantara sebagai lingkungan tempat tinggalnya.[1]
Secara Epistemologis, Wawasan Nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berpikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses-proses psikologis, sosiokultural dalam arti yang luas dengan aspek-aspek astagatra.[2]
2. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain hakikat wawasan nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi kewilayahan bercorak Nusantara, kita pandang merupakan satu kesatuan yang utuh.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat wawasan nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, dan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
3. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan Utuh pula.
B. Tujuan dan Manfaat dari Wawasan Nusantara
Pada dasarnya pemikiran disusunnya konsepsi wawasan nusantara adalah untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Tujuan wawasan nusantara adalah sebagai berikut.
- Ke dalam, adalah mewujudkan satu kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik alamiah (Geografi, Demografi, dan kekayaan alam) maupun aspek sosial (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Hankam).
- Ke luar adalah ikut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.[3]
Adapun manfaat yang kita dapatkan dari konsepsi Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut.
- Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional.
- Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia.
- Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan Kesejahteraan Rakyat.
- Penerapan Wawasan Nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
- Wawasan Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional. Misalnya tercermin dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.[4]
C. Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang atau faktor-faktor yang mempengaruhi tumbuhnya konsepsi Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut.
1. Segi Historis atau Sejarah
Dalam sejarah Indonesia, di bumi Nusantara telah tumbuh dan berkembang kerajaan-kerajaan, dari kerajaan Kutai di Kalimantan Timur pada abad ke-4 SM sampai kerajaan Mataram pada abad ke-18 M. kerajaan-kerajaan yang ada selama kurun waktu tersebut berdaulat sendiri bagaikan sebuah Negara.
Pada abad ke-14 penjajah mulai masuk menguasai perdagangan di Nusantara dan berujung pada penguasaan wilayah (teritorial) atau sebagai penjajah. Kehadiran Belanda dan Inggris, portugis, dan jepang membuat sejarah kelam bangsa Indonesia dalam penjajahan. Perjuangan mengusir penjajah tidak pernah berhasil karena tidak adanya “persatuan dan kesatuan” diantara kerajaan yang ada di Nusantara. Perjuangan mengusir penjajah itu dilakukan sendiri-sendiri. Kemajemukan suku bangsa yang ada dan lokasi atau kedudukan kerajaan yang “terpisah” oleh laut atau selat mempermudah untuk dipecah belah atau diadu domba.
Baru pada tahun 1908, tepatnya tanggal 20 Mei 1908 dengan berdirinya Budi Utomo, gagasan mempersatukan Indonesia dimunculkan, melalui bidang pendidikan dan pengajar. Semangat mempersatukan Indonesia dalam bidang pendidikan dan pengajaran itu berkembang kebidang-bidang lainnya. Tonggak sejarah bangsa Indonesia “SUMPAH PEMUDA” yang diikrarkan pada tanggal 28 oktober 1928 mencatat hal itu. “Bertanah air satu tanah air Indonesia”, menggambarkan satu kesatuan, konsep laut atau selat yang memisahkan pulau-pulau dengan sendirinya diganti dengan perairan yang “menghubungkan” pulau-pulau yang ada menjadi satu kesatuan. Disini perairan merupakan bagian yang integral dari ribuan pulau yang ada di Nusantara. Tanah air Indonesia merupakan tempat mengakhiri kehidupan.
“Berbahasa satu, yaitu bahasa Indonesia”, menggambarkan satu kesatuan sosial budaya. Jadi, konsep bangsa (politik) dan konsep bahasa (sosial budaya) yang hidup diwilayah Nusantara (geografi) melebur diri menjadi satu kesatuan yang utuh dan diikat oleh untaian kalimat “Bhineka Tunggal Ika”.
Dalam sumpah pemuda 28 oktober 1928 tersebut juga untuk pertama kali dinyanyikan lagu “Indonesia Raya”. Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku, Indonesia kebangsaanku, bangsa dan tanah airku, marilah kita berseru, Indonesia bersatu……” dan seterusnya. Potongan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” memberikan gambaran pengakuan terhadap satu kesatuan geografi, satu bangsa dan ajakan untuk bersatu. Ini berarti dikepulauan Nusantara budaya politik persatuan dan kesatuan yang diinginkan dan dikembangkan dalam setiap aspek kehidupan bangsa.[5]
Dari segi sejarah bahwa, bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal, yaitu:
- Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah.
- Kita pernah mengalami memiliki wilayah yang terpisah-pisah.
Bangsa barat yang pernah menjajah Indonesia adalah Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda. Selanjutnya dalam kurun terakhir menjelang kemerdekaan, bangsa Indonesia pernah mengalami penjajahan Jepang. Tidak kurang dari 350 tahun kita hidup dalam zaman penjajahan. Kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penderitaan, kesengsaraan, kemiskinan, dan kebodohan.
Secara historis, wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda atau wilayah eks Hindia Belanda. Bukti bahwa wilayah Hindia Belanda adalah terpisah-pisah dan bukan merupakan satu kesatuan adalah digunakannya ketentuan bahwa laut teritorial Hindia Belanda adalah selebar 3 mil, berdasarkan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 disingkat Ordonansi 1939.
Sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah-pecah serta memiliki wilayah yang terpisah-pisah, jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Keadaan tersebut tidak mendukung upaya kita mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, dan untuk menuju bangsa yang adil dan makmur sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Berdasarkan keadaan historis demikian, bangsa Indonesia berupaya mengembangkan konsepsi tentang visi bangsa, yaitu sebagai bangsa yang bersatu serta dalam wilayah yang utuh. Konsepsi tersebut dalam kurun waktu berikutnya terumuskan dalam Wawasan Nusantara.
2. Segi Geografis dan Sosial Budaya
Keadaan geografi Indonesia sebagai negara terbesar khususnya di komunitas regional ASEAN merupakan negara kepulauan. Berdasarkan deskripsi demografis, Indonesia terdiri dari 17.508 pulau (besar dan kecil) dengan 6.044 diantaranya sudah diberi nama dan lainnya masih belum bernama. Kondisi geografi ini terus berubah seiring dengan perubahan fenomena alam.[6]
Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa menjadikan bangsa Indonesia perlu memiliki visi untuk menjadi bangsa yang bersatu dan utuh. Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa tersebut, antara lain sebagai berikut.
- Indonesia bercirikan negara kepulauan atau maritim (Archipelago state) dengan jumlah 17.508 pulau.
- Luas wilayah 5,192 juta km² dengan perincian daratan seluas 2,027 km² dan laut seluas 3,166 juta km². Negara kita terdiri 2/3 lautan atau perairan.
- Jarak Utara Selatan 1.888 km dan Jarak Timur Barat 5.110 km.
- Indonesia terletak diantara dua benua dan dua samudra (posisi silang).
- Indonesia terletak pada garis khatulistiwa.
- Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim.
- Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan, yaitu Mediterania dan Sirkum Pasifik.
- Berada pada 6˚ LU – 11˚ LS dan 90˚ BT – 141˚ BT.
- Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni)
- Kaya akan flora, fauna, dan sumber daya alam.
- Memiliki etnik yang sangat banyak heterogenitas suku bangsa sehingga memiliki kebudayaan yang beragam.
- Memiliki jumlah penduduk yang besar dengan jumlah sekitar 218,868 juta (tahun 2005).
3. Segi Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Geopolitik berasal dari kata geo yang berarti bumi dan politik. Kosakata geopolitik ini mengandung pengertian kebijakan politik yang mengaitkan pengaruh letak geografi bumi yang menjadi wilayah (ruang hidup) manusia yang tinggal diatas permukaan bumi. Sebenarnya geopolitik telah dipraktikkan sejak berabad-abad yang lalu, namun pengertiannya baru disadari pada abad ke-20. Pada abad ke-19, Frederich Ratzel (1897) mengemukakan geopolitik sebagai pelengkap “Ilmu Bumi Politik”. Dalam ilmu bumi politik yang dilaksanakan pada waktu yang lalu, pengertian “geopolitik” diarahkan kepada pengertian, ekspansi (perluasan) wilayah, dan untuk itu diperlukan kekuatan. Hal ini dapat dilihat bagi tindakan politik dalam memperjuangkan demi kelangsungan hidup suatu organisasi Negara untuk memperoleh ruang hidupnya (lebensraum).
Inti politik ialah kekuatan itu sangat penting, dan perlu ada pengertian serta pembatasan arti kekuatan dan penggunaannya, sesuai dengan nilai-nilai moral. Kita mengenal dua macam kekuatan, yaitu kekuatan fisik dan kekuatan mental spiritual. Dalam praktik, penggunaan kekuatan fisik dan kekuatan mental spiritual. Dalam praktik, penggunaan kekuatan fisik, terutama oleh Negara-negara besar, sering cenderung kearah politik adu kekuasaan dan adu kekuatan. Penggunaan kekuatan spiritual (agama/ideologi) dalam kehidupan sering cenderung kearah politik persuasi melalui diplomasi dan musyawarah.[7]
Geopolitik adalah istilah yang pertama kali dikemukakan oleh Frederich Ratzel sebagai Ilmu Bumi Politik. Sebagai ilmu, geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Bahwa politik suatu negara dipengaruhi oleh konstelasi geografi negara yang bersangkutan. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dari aspek geografi dalam menentukan kebijakan nasional untuk mewujudkan satu tujuan. Prinsip-prinsip geopolitik suatu negara dapat menjadi dasar bagi perkembangan wawasan nasional bangsa itu.
Untuk bangsa Indonesia, orang pertama yang mengkaitkan geopolitik dengan bangsa Indonesia adalah Ir. Soekarno. Pada pidatonya di hadapan sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Konsepsi Wawasan Nusantara dibangun atas geopolitik bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki pandangan sendiri mengenai wilayah yang dikaitkan dengan politik atau kekuasaan. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik bangsa Indonesia (Han Sabana 2005). Wawasan nusantara dapat dikatakan sebagai penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia (Chaidir Basri 2002). Upaya untuk terus membina persatuan dan keutuhan wilayah adalah dengan mengembangkan wawasan nasional bangsa nasional bangsa. Wawasan nasional bangsa nasional bangsa Indonesia itu adalah wawasan nusantara.[8]
Asia Tenggara khususnya ASEAN ditinjau dari geografis merupakan satu kesatuan Geopilitik. Secara cultural dan teknologi ASEAN memiliki kesamaan-kesamaan yang merupakan dasar bagi kerjasama mencapai tujuan dan menghadapi tantangan bersama. Bila ditinjau secara kesamaan-kesamaan tersebut adalah:
- Geografis. Negara-negara Asia Tenggara khususnya ASEAN sama-sama terletak dalam daerah khatulistiwa dengan iklim yang sama, mengakibatkan baik fauna maupun floranya yang sama pula.
- Sumber-sumber alam. Disebabkan Karena kekurangan modal dan keterampilan sumber-sumber alam juga pada umumnya masih potensiil.
- Penduduk. Jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pengetahuan yang masih rendah. Pada umumnya petani. Susunan masyarakat adalah multirasial.
- Ideology. Pada umumnya memiliki agama/kepercayaan. Anti kolonialisme dan imperialism.
- Politik. Menganut azas demokrasi dan penyelenggaraan kehidupan politiknya.
- Ekonomi. Pada umumnya termasuk Negara-negara yang sedang berkembang yang sama-sama menghadapi ketergantungan dari luar.
- Sosbud. Sebagai akibat dari penjajahan (kecuali Thailand) kenyataannya masih terbelakang didalam bidang pengetahuan dan teknologi.
- Militer. Masih dipengaruhi oleh kekuatan Asing. Kekuatan fisik militer relatif kecil. Sama-sama menghadapi ancaman yang berbentuk subversi dan infiltrasi dari luar dan didalam bidang Ideologi ancaman tersebut adalah komunisme.[9]
D. Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata Geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Selain itu, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara faktor-faktor geografi, strategi, dan politik suatu negara, sedangkan untuk implementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional (Ermaya suradinata 2001).
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography), yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat Geopolitik.
Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut. Secara geografis Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra (Hindia dan Pasifik) dan dua benua (Asia dan Australia) serta terletak di bawah orbit Geostasionary Satellit Orbit (GSO). Indonesia merupakan negara kepulauan yang disebut Nusantara (Nusa di antara air), sehingga bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Wilayah negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam pasal 25A UUD 1945 amandemen IV yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yakni Wawasan Nusantara.
Secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda. Tidak ada keinginan bangsa Indonesia untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidupnya. Jadi bangsa Indonesia tidak mengembangkan paham ekspansionisme sebagaimana teori-teori geopolitik Ratzel, Kejllen, dan Houshofer. Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan Nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.[10]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Wawasan Nusantara tumbuh dan berkembang sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia, berangkat dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang rawan perpecahan, keinginan untuk memanfaatkan konstelasi geografis Indonesia yang berupa kepulauan dan berada ditengah-tengah dunia (posisi silang) untuk kejayaan bangsa dan Negara. Oleh karena itu, bangsa Indonesia (perairan dan pulau) dan segala aspek kehidupan didalamnya menjadi satu kesatuan yang utuh. Cara pandang itu disebut sebagai Wawasan Nusantara.
Geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut. Secara geografis Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra (Hindia dan Pasifik) dan dua benua (Asia dan Australia) serta terletak di bawah orbit Geostasionary Satellit Orbit (GSO). Indonesia merupakan negara kepulauan yang disebut Nusantara (Nusa di antara air), sehingga bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Wilayah negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam pasal 25A UUD 1945 amandemen IV yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yakni Wawasan Nusantara.
DAFTAR PUSTAKA
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: PT Bumi Aksara).
Samsul Wahidin, Dasar-Dasar Pendidikan Pancasila Dan Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar).
Zainuul Ittihad Amin, Pendidikan Kewarganegaraan, (Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka),2014,
Lembaga Pertahanan Nasional, Wawasan Nusantara I (Jakarta: Fa. Skala Indah) 1981
__________________
[1] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: PT Bumi Aksara), h.143
[2] Samsul Wahidin, Dasar-Dasar Pendidikan Pancasila Dan Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: pustaka pelajar), h.57
[3] Samsul Wahidin, Dasar-Dasar Pendidikan Pancasila Dan Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: pustaka pelajar), h. 87.
[4] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: PT Bumi Aksara), h. 163
[5] Zainuul Ittihad Amin, Pendidikan Kewarganegaraan, (Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka, 2014) h. 2.3-2.4
[6] Samsul Wahidin, Dasar-Dasar Pendidikan Pancasila Dan Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: pustaka pelajar), h. 60
[7] Zainuul Ittihad Amin, Pendidikan Kewarganegaraan, (Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka, 2014) h. 2.8
[8] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: PT Bumi Aksara), h. 151
[9] Lembaga Pertahanan Nasional, Wawasan Nusantara I, (Jakarta: Fa. Skala Indah, 1981), h. 41-42
[10] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: PT Bumi Aksara), h. 153
Baca juga: Karya Tulis