Makalah

Makalah Negara dan Konstitusi

BAB I
PENDAHULUAN
 
A. Latar Belakang
 Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi).[1]

  Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa. Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. 

 
  Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan. 
 
 Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama. Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya. Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.
 
B. Rumusan Masalah 
  1. Apakah pengertian, tujuan, unsur-unsur dan bentuk-bentuk negara itu? 
  2. Apakah pengertian konstitusi itu? 
  3. Apa tujuan dan fungsi dari konstitusi itu?
  4. Bagaimana sejarah lahir dan perkembangan konstitusi di Indonesia?
  5. Bagaimana perubahan konstitusi di Indonesia? 
C. Tujuan Penulisan
  1. Menambah pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.
  2. Menambah wawasan kita tentang pengertian konstitusi.
  3. Kita menjadi tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi.
  4. Kita tahu keberadaan Pancasila dan konstitusi di negara kita.
BAB II 
PEMBAHASAN 
 
A. Pengertian Negara 
  Istilah negara diterjemahkan dari kata asing yaitu “Staat” (bahasa Belanda dan Jerman), “State” (bahasa Inggris), “Etat” (bahasa Prancis). Kata “Staat” (State, Etat) itu diambil dari bahasa latin, yaitu “status” atau “statum” yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Kata “status” atau “statum” lazim diartikan sebagai “standing” atau “stasion” (kedudukan), yang dihubungkan dengan pendudukan persekutuan hidup manusia sebagaimana diartikan dalam istilah “status civitatis” atau “status republicae”. 
 
  Dari kata latin ini diahlikan beberapa istilah lainnya seperti “estate” dalam arti “real estate” atau “personal estate” dan juga “estate” dalam arti dewan atau perwakilan golongan sosial. Dalam arti yang belakang inilah kata “status” semula diartikan dan baru dalam abad ke-16 kata itu dipertalikan dengan kata “negara”.[2]

  Secara terminologi, negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam di daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintah yang berdaulat.

 
  Menurut Roger H. Soltau, negara didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-soalan bersama, atas nama masyarakat lain halnya dengan Harold J. Laski. Menurutnya negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agum daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat merupakan suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan bersama. 
 
  Dalam konsep islam, dengan mengacu pada Al-Qur’an As-Sunnah, tidak ditemukan rumusan tentang negara secara eksplisit, di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah hanya terdapat prinsi-prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu konsep islam tentang negara juga berasal dari 3 pardigma yaitu: 
  1. Paradigma tentang teori/khilafah yang dipraktikan sesudah Rasulullah SAW, terutama merujuk pada masa/khulafah al Rasyidun. 
  2. Paradigma yang bersumber pada teori Imamah dalam paham Islam Syi’ah. 
  3. Paradigma yang bersumber dari teori Imamah atau pemerintahan.
B. Tujuan Negara  
  Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain;
  1. bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata
  2. bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum;
  3. bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
 Dalam konsep ajaran Plato, tujuan adanya nrgara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai mahluk sosial. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members).[3]
 
  Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bias menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Paradigma ini didasarkan pada konsep sosio-historis bahwa manusia diciptakan oleh Allah dengan watak dan kecenderungan berkumpul dan bermasyarakat, yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Sementara menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
 
C. Unsur dan Bentuk Negara 
 Dalam rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki 3 unsur penting, yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah. 
 Bentuk negara dalam konsep dan teori modern saat ini terbagi kedalam 2 bentuk negara, yakni Negara Kesatuan (unitarisme) dan Negara Serikat (federasi). 
1. Negara Kesatuan (unitarisme) 
  merupakan bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu Pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah, yang memiliki 2 macam dalam pelaksanaannya yaitu : Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu sistem Pemerintahan yang seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah pusat, sementara daerah lain tinggal melaksanakannya. Negara Persatuan dengan sistem desentralisasi. Yakni kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah atau swatantra.
2. Negara Serikat (federasi) 
  Negara serikat (federasi) merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari Negara Serikat. Negara-negara bagian tersebut, pada awalnya merupakan negara yang merdeka berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan negara serikat, maka dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat. 
 
D. Pengertian Konstitusi 
 Istilah terkait dengan norma atau ketentuan dasar dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Kedua istilah ini adalah konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Konstitusi berasal dari bahasa Prancis, contituer, yang berarti membentuk. Maksud dari istilah ini ialah pembentukan, penyusun, atau pertanyaan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dua kata, yakni cume, berarti “bersama dengan….,” dan statuere, berarti “membuat sesuatu agar berdiri” atau “mendirikan, menetapkan sesuatu.” Adapun Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda, grondwet. Kata grond berarti tanah atau dasar, dan wet berarti undang-undang.
 
  Istilah konstitusi (constitution) dalam bahasa inggris memiliki makna yang lebih luas dari Undang-Undang Dasar, yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggrakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi, menurut Miriam Budiadjo, adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Adapun Undang-Undang Dasar merupakan bagian tertulis dalam konstitusi. 
 
E. Tujuan dan Fungsi Konstitusi 
  Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang dari pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakikat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah disatu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
 
  Adapun, menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat steenbeck, menyatakan bahwa terdapat 3 materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu: (1) jaminan hak-hak asasi manusia, (2) susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar, dan (3) pembagian dan kekuasaan. 
 
F. Sejarah Lahir dan Perubahan Konstitusi di Indonesia 
 Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengam Dokuritsu Zyumbi Tyoosakai yang beranggotakan 62 orang, diketuai Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Tugas pokok badan ini adalah menyusun rancangan Undang-Undang Dasar. Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan, khususnya pada saat membahas masalah dasar negara.
 
  Dalam sistem ketatanegaraan modern, ada dua model perubahan konstitusi, yaitu renewal (pembaruan) dan amendemen (perubahan). Renewal adalah sistem perubahan konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruhan, sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Di antara tata negara yang menganut sistem ini antara lain: Belanda, Jerman, dan Perancis.
 
  Adapun, amandemen adalah perubahan konstitusi yang asli tetep berlaku. Dengan kata lain, perubahan pada model amandemen tidak terjadi secara keseluruhan bagian dalam konstitusi asli sehingga amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Negara yang menganut sistem ini adalah Amerika Serikat termasuk Indonesia dengan pengalaman empat kali melakukan amandemen UUD.
 
BAB III
PENUTUP
 
A. Kesimpulan
  Secara terminologi negara  diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah ngara, yakni adanya masyarakat (rakyat), wilayah (daerah), dan pemerintah yang berdaulat. Negara memiliki beberapa tujuan yaitu untuk memperluas kekuasaan, menyelenggarakan kekuasaan hukum, dan mencapai kesejahteraan umum. Adapun bentuk negara dalam konsep teori modern saat ini terbagi menjadi dua yaitu negara kesatuan dan negara serikat (federasi).
 
  Istilah yang  terkait dengan norma atau ketentuan dasar dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan disebut dengan Konstitusi dan Undang-Undang Dasar, konstitusi memiliki makna yang lebih luas dari Undang-Undang Dasar yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat konstitusi. Adapun tujuan dari adanya konstitusi yaitu membatasi tindakan wenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Perubahan konstitusi di Indonesia memiliki dua modal yaitu renewal (pembaruan) dan amandemen (perubahan).
 
 
DAFTAR PUSTAKA
Rozak, Abdul. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Prenada Media Group, 2003 
Rina. Makalah PKN: Negara dan Konstitusi, Sumber: https://rinastkip.wordpress.com/2012/12/24/makalah-pkn-negara-dan-konstitusi/
 
 
__________________
[1] Rina, Makalah PKN: Negara dan Konstitusi, Sumber: https://rinastkip.wordpress.com/2012/12/24/makalah-pkn-negara-dan-konstitusi/
[2] Abdul rozak, pendidikan kewarganegaraan, (Jakarta: Prenada Media Group, 2003), hlm. 58
[3] Abdul rozak, pendidikan kewarganegaraan, (Jakarta: Prenada Media Group, 2003), hlm. 60

Baca juga: Karya Tulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *