BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan pada pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang dan papan.
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban. Oleh karena itu diharapkan dengan adanya makalah ini pembaca dapat mengerti hak dan kewajiban warga negara Indonesia lalu menggunakan sekaligus melakukan hak dan kewajibannya secara seimbang.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
- Apa pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara?
- Apa saja Hak dan Kewajiban Warga Negara?
- Apa saja kasus Hak dan Kewajiban Warga Negara?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini, kami selaku penyusun makalah mengharapkan agar pembaca dapat mengetahui pengertian Hak, Kewajiban serta Warga Negara mengetahui apa saja Hak dan Kewajiban Warganegara serta kasus Hak dan Kewajiban Warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara
1. Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Menurut Prof. Dr. Notonagoro Mendefinisikannya “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsip dapat dituntut secara paksa olehnya.[1]
Menurut sudikno Hak dibagi menjadi dua yaitu:
a. Hak Absolut
adalah hubungan antar subyek hukum dan obyek hukum yang menimbulkan kewajiban pada setiap orang lain untuk menghormati hubungan hukum itu. Hak absolut memberi wewenang bagi pemegangnya untuk berbuat dan tidak berbuat yang pada dasaenya dapat dilaksanakan terhadap siapa saja dan melibatkan setiap orang. Isi hak absolut ini ditentukan oleh kewenangan pemegang hak. Kalau ada hak absolut pasa seseorang maka ada kewajiban bagi setiap orang lain untuk menghormati dan menanggungnya. Pada hak absolut pihak ketiga berkepentingan untuk mengetahui eksitensinya sehingga memerlukan publisitas. Hak absolut terdiri dari hak absolut yang bersifat kebendaan seperti hak kenikmatan (hak milik, hak guna bangunan, hak jaminan) dan hak absolut yang tidak bersifat kebendaan.
b. Hak Relatif
adalah hubungan subyek hukum dengan subyek hukum tertentu lain dengan perantaran benda yang menimbulkan kewajiban pada subyek hukum lain tersebut. Hak relative adalah hak yang berisi wewenang untuk menuntut hak yang hanya dimiliki seseorang terhadap orang-orang tertentu. Jadi hanya berlaku bagi orang-orang tertentu seperti kreditur dan debitur tertentu.
Menurut Soerjano Soekanto hak adalah:
- Hak searah atau relatif muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Misalnya hak menagih dan melunasi prestasi.
- Hak jamak arah atau absolut.
- Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak pada warga hak asasi.
- Hak kepribadian, Hak atas kehidupan, Hak tubuh, Hak kehormatan dan kebebasan.
- Hak kekeluargaan, Hak suami istri, Hak orangtua dan Hak anak.
- Hak atas objek material, Hak cipta, merek dan paten.
2. Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.[2]
Pengertian kewajiban lainnya adalah:
- Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan melibatkan hak lain.
- Kewajiban publik, dalam hukum publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkolerasi dengan hak perdata.
- Kewajiban positif menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negative, tidak melakukan sesuatu.
- Kewajiban universal atau umum ditunjukkan ke semua warga negara atau umum, di tunjukkan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus timbul dibidang hukum tertentu.
- Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan, melawan hukum misalkan kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi timbul dari perbuatan melawan hukum massal membayar kerugian dalam hukum perdata.
3. Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Menurut Koerniatmanto S, Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal baik terhadap negaranya. Menurut A.S Hikam mengungkapkan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “Citizenship” yaitu merupakan anggota dari sebuah kelompok atau komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Menggunakan istilah tersebut menurutnya lebih pas dan lebih berarti dari pada kawula negara yang artinya objek atau orang-orang yang dimiliki negara dan mengabdi kepada pemiliknya (negara).
Menurut Wolhoff mengatakan bahwa Kewarganegaraan adalah keanggotaan dari suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan sosial dan budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan ini memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakannya ialah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan.[3]
Menurut Ko Swaw Sik (1957) mengunkapkan bahwa kewarganegaraan merupakan ikatan hukum antara negara dan seseirang. Dan ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara negara yang mendapat status sebagai negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tatanegara. Kewarganegaraan juga merupakan bagian dari konsep kewarganegaraan. Dalam pengertian ini warga suatu kota atau kabupaten disebut juga sebagai warga kota atau kabupaten. Kewarganegaraan ini menjadi penting karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara di bagi menjadi dua ius yaitu:
- Ius Soli. Ius Soli yaitu seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan tempat kelahiran.
- Ius Sanginius. Ius Sanginius yaitu seseorang memperoleh kewarganegaaran berdasarkan keturunan dari orangtuanya.
B. Hak Warga Negara
Pengertian hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara perjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan didalam pemerintah.
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Hak warga negara dalam UUD 1945
1. Pasal 27
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
3. Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta ha katas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4. Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, Hak untk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuian dan teknologi, seni dan budaya.
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.
5. Pasal 28 D
(1) Hak katas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama didepan hukum.
(2) Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.
(4) Hak atas status kewarganegaraan.
6. Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pekerjannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta hak untuk kembali.
(2) Hak kebebasan untuk menyakini kepercayaan menyatakan pekiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
7. Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
8. Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
9. Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahterah lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan masyarakat.
(2) Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan keadilan.
(3) Hak atas jaminan sosial.
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih wewenang-wewenang oleh siapapun.
10. Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif).
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut.
11. Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
C. Kewajiban Warga Negara
Pengertian kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai keharusan atau kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.[4]
Contoh kewajiban warga negara yaitu:
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta membela mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Setiap warga negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintah tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku diwilayah negara Indonesia.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Kewajiban warga negara menurut UUD 1945
1. Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu tidak dengan tidak ada kecualinya.
(3) setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
2. Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan.
3. Pasal 31
(1) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
D. Kasus Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Kasus pelanggaran Hak warga negara
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan dijunjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pengakuan hak sebagai warga negara Indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang bertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan akan hak-hak tersebut secara utuh. Misalnya hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak-hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka diperhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang akan lebih memihak kepada mereka. Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak-hak daripada kewajiban-kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak-hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain. Penuntutan hak-hak yang berlebih-lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak-hak warga negara perlu dibatasi akan tetap tidak dihilangkan atau dihapuskan.
Bentuk pelanggaran Hak Warga Negara Terdapat berbagai macam bentuk pelanggaran menurut UU yaitu:
- Penegakan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas tanpa berdasarkan hukum.
- Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan.
- Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah dengan dialih mengganggu stabilitas keamanan.
2. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara di Indonesia
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Pinjaman hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam berkonstitusi negara dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah Konstitusi republik Indonesia.
Pelaksanaan hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi terlebih didalam pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak -hak dasar warga negara.[5]
Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya mula dari yang sederhana sampai yang berat, diantaranya adalah:
- Membuang sampah sembarangan.
- Melanggar aturan lalu lintas misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai SIM dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
- Merusak fasilitas negara misalnya mencoret-coret bangunan milik umum, merusak jaringan, telephone dan sebagainya.
- Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara misalnya mangkir dari kegiatan.
- Membayar pajak dan menaati hukum lalu lintas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan maka kita juga harus menaati kewajiban kita kepada negara seperti membela negara, ikut adil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan. Diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
B. Saran
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai anggota masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negara ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan kita bisa memperjuangkan. Jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi. Demokrasi Hak asasi Manusia Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media, 2008.
Marlian. Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia. UII Pres: Yogyakarta, 2010.
Soemasono. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2012.
Zubaidi, Achmad. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma, 2007.
Suwandi. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Surabaya: Unesa University Press, 2010.
Abdulkarim. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: Grafindo Media Pratama, 2016.
__________________
[1] Azyumardi Azra, Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, (Jakarta: Prenada Media, 2008), hlm. 164
[2] Marlian, Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak asasi Manusia, (UII Pres: Yogyakarta, 2010), hlm. 54
[3] Soemasono, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama 2012), hlm. 84
[4] Achamd Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, (Yogyakarta: Paradigma, 2007), hlm. 58
[5] Abdulkarim, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Grafindo Mendia Pratama, 2016), hlm. 38
Baca juga: Karya Tulis