Makalah

Makalah Dinamika Negara, Politik dan Strategi Nasional

BAB I
PENDAHULUAN
 
A. Latar Belakang
  Dinamika berkembang kebangsaan dapat dibagi menjadi beberapa periode, sejak masa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Meskipun sebenarnya tonggak kebangsaan Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi. Secara formal periode kebangsaan atau ketatanegaraan dapat dirincikan sebagai berikut:
  1. Periode berlakunya UUD 1945 (Agustus 1945-Desember 1945)
  2. Periode berlakungnya konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
  3. Berlakunya UUD 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959)
  4. Periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli-Sekarang). Pada periode ini pun menjadi beberapa periode, yaitu:
  • Periode orde Lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
  • Periode Orde Baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
  • Periode Reformasi (21 Mei 1998-sekarang)
  Pembelajaran tentang dinamika ketatanegaraan ini sangat penting, khusus untuk pelajar dan pemuda agar menumbuhkan semangat nasionalisme, kecintaan tanah air, membentuk kepribadian bangsa sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa dan agama. Sebagai contoh, siswa dapat berpartisispasi dalam penelitian ini.
 
B. Rumusan Masalah
  1. Bagaimana dinamika kebangsaan yang terjadi pada bangsa Indonesia?
  2. Apa pengertian dinamika kebangsaan?
  3. Bagaimana dinamika kehidupan negara bangsa Indonesia pada masa sentralisasi?
  4. Apa keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
  Tujuan pembuatan dari makalah ini untuk mengetahui dan memahami pembelajaran Dinamika Negara Kebangsaan Indonesia, Politik Dan Strategi Nasional, serta untuk memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan
 
BAB II
PEMBAHASAN
 
A. Dinamika Negara Kebangsaan Indonesia
1. Pengertian Dinamika Negara Kebangsaan Indonesia 
 Dinamika adalah sesuatu yang mengandung arti tenaga kekuatan, selalu bergerak, berkembang dan dapat menyesuaikan diri secara memadai terhadap keadaan. Dinamika juga berarti adanya interaksi dan interdependensi antara masyarakat dengan masyarakat lain dalam sebuah negara secara keseluruhan. Keadaan ini dapat terjadi karena selama ada masyarakat, semangat kelompok masyarakat terus-menerus ada dalam masyarakat itu, oleh karena itu masyarakat negara tersebut bersifat dinamis, artinya setiap saat masyarakat yang bersangkutan dapat berubah.
2. Dinamika Kebudayaan dan Kebangsaan Indonesia 
  Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau yang begitu banyak, dan secara geografis letak Indonesia  berada dalam posisi yang strategis karena berada dalam jalur perdagangan dunia. Dan di sadari atau tidak bahwa dengan masuknya para pedagang asing ke Indonesia pastilah mampu membawa suatu perubahan di Indonesia.
 
 Namun jika kita melihat kondisi bangsa Indonesia saat ini, Indonesia dengan potensi baik sumber daya alam dan sumber daya manusia yang begitu baik justru mengalami suatu kemunduran. Konflik-konflik masih sering terjadi dan seperti menjadi agenda rutin bangsa Indonesia  dengan adanya gerakan pemberontakan yang terjadi di berbagai daerah. Meskipun ini bukanlah hal yang baru bagi bangsa Indonesia, kalau kita melihat padazaman orde lama ada berbagai macam pemberontakan gerakan 30 september, di susul oleh DI/TII, GAM, RMS, dan lainnya.
3. Sembilan dinamika kehidupan negara bangsa Indonesia pada masa sentralisasi, khususnya pada masa orde baru sebagai berikut:
  • Pembangunan ekonomi dalam artian pertumbuhan ekonomi berjalan baik. Pemerintah orde baru berhasil memperbaiki situasi ekonomi dari keterpurukan pada akhir masa orde lama, ditandai oleh pertumbuhan ekonomi yang pesat, menaiknya pendapatan perkapita penduduk dan menurunnya angka kemiskinan secara berarti (Penjelasan lebih jauh, baca Booth 2000).
  • Walaupun pertumbuhan ekonomi tinggi dan angka kemiskinan menurun, pemerataan ekonomi tidak terjadi. Hal yang terjadi adalah ketimpangan ekonomi yang besar. Terjadi ketimpangan ekonomi antara perkotaan dengan perdesaan (Booth 2000, hal. 75-77), dan antara pulau jawa dengan luar pulau jawa.
  • Ciri yang menonjol lain semasa sentralisasi. Ciri yang menonjol lain semasa sentralisasi utamanya semasa orde baru adalah terciptanya keamanan yang kuat, ditandai oleh beberapa hal. Pertama, konflik-konflik agraria tidak banyak terjadi dan apabila terjadi hanya dalam waktu yang tidak lama. Akibatnya, para investor perkebunan, pertambangan aman dari gangguan penduduk tempatan. Kedua, konflik antara buruh dengan perusahaan juga jarang terjadi, sehingga perusahaan aman dari gangguan buruh. Ketiga, konflik SARA hampir tidak terjadi. Pada saat itu terkesan terjadi integrasi yang baik. Akan tetapi, benarlah kritikan para ahli pada masa itu bahwa ketiadaan konflik yang berarti hanyalah integrasi semu. Terbukti ketika negara lemah pada tahun 1998, konflik-konflik menjamur bak cendawan tumbuh setelah musim penghujan. Ternyata keamanan yang tercipta pada zaman orde baru adalah situasi yang dipaksakan dengan kekerasan yang dilakukan oleh tentara dan polisi, bukan atas kesepakatan bersama dan dengan kesukarelaan.
  • Pada masa sentralisasi, perencanaan pembangunan terpusat. Pada masa sentralisasi, perencanaan pembangunan terpusat di pemerintah pusat dengan kekuatan yang lemah dari pemerintah kabupaten/kota dan provinsi terhadap kebijakan yang dibuat. Akibatnya, muncul kebijakan pemerintah yang tidak responsif terhadap situasi lokalitas. Hal ini disebut oleh Schiler (2002, hal. 4), seorang ahli politik lokal dari australia, sebagai ketidakpekaan yang tersentralisasi. Formula-formula pembangunan semua mengalir dari pusat ke daerah-daerah. Tidak berarti pemerintah daerah pasif, tetapi kreativitas aparatur pemerintah lokal hanya terbatas pada implementasi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat (Lih. Schiller 1996 dan Hidayat 2000). 
  • Pada masa sentralisasi, kontrol sosial oleh pemerintah lokal terhadap situasi lokal lemah. Kontrol pada dasarnya berada ditangan instansi-instansi pemerintah pusat. Di daerah terbuka hanya sedikit kesempatan bagi orang-orang awam untuk mengekspresikan perasaan mereka tentang kesenjangan kelas, agama dan etnisitas. Hal ini disebabkan oleh penyampaian aspirasi mereka diredam dengan kekerasan oleh pemerintah.
  • Terjadi pengikisan lokalitas secara terstruktur. Cara-cara pengelolaan kehidupan lokalitas tidak diakui dan bahkan disingkirkan dengan strategi homogenisasi, upaya penyeragaman di seluruh daerah. Penerapan Undang-undang Pemerintah Daerah No.5/1979 adalah salah satu contoh penyeragaman tersebut. Diberlakukannya penyeragaman organisasi pegawai negari (KORPRI), Karang Taruna sebagai organisasi pemuda, PKK sebagai organisasi perempuan dan P3A sebagai organisasi petani pengguna air dengan struktur yang sama merupakan contoh-contoh lain dari penyeragaman tersebut. 
  • Ciri lain era sentralisasi yaitu, lemahnya masyarakat sipil. Tidak ada perlawanan yang berarti dari rakyat atas kebijakan dan perbuatan aparatur negara. Walaupun terjadi gejolak pada awal 1990-an, gejolak tersebut sebentar dan tidak menggoyahkan kekuasaan pemerintah. Sepertinya semua orang tidak peduli terhadap pemerintah. Media menjadi penyalur informasi dari pemerintah dan organisasi masyarakat sipil tidak berkembang. Walaupun berkembang pekerjaan mereka lebih terfokus kepada pembangunan dan penyaluran bantuan (lih Eldrige 1999). Memakai istilah Schiller (2001), negara pada saat itu menjadi penentu daya. Dalam situasi seperti ini, tercipta suasana yang sangat aman bagi pemerintah.
  • Ciri yang lain adalah pekerjaan aparatur pemerintah berkualitas rendah. Pada masa itu muncul sinyal bahwa pekerjaan aparatur pemerintah ABS (Asal Bapak Senang) yang berarti pekerjaan dilakukan untuk memuaskan atasan bukan rakyat sebagai orang yang dilayani. Semua orang hanya berusaha untuk menyenangkan atasan dengan melakukan apapun termasuk apa yang disebut sebagai “menjilat” untuk menyenangkan atasan mereka. Konsekeuensinya, kualitas pelayanan publik dan pembangunan tidak menjadi pertimbangan utama aparatur pemerintah. 
B. Dinamika Dalam Sistem Politik di Indonesia Sejak Tahun 1945 Hingga Sekarang
  Ada beberapa Dinamika dalam sistem politik di Indonesia sejak tahun 1945 hingga sekarang adalah sebagai berikut:
1. Sistem pemerintahan periode 1945-1949
Lama Periode: 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
Bentuk Negara: Kesatuaan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Konstitusi: UUD 1945
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama Periode: 27 Desember 1949-15 Agustus 1950
Bentuk Negara: Serikat(Federasi)
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem Pemerintahan: Parlementer
Konstitusi: Konstitusi RIS
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama Periode: 15 Agustus 1950-5 Juli 1959
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem Pemerintahan: Parlementer
Konstitusi: UUDS 1950
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966(Orde Lama)
Lama Periode: 5 Juli 1959-22 Februari 1966
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Konstitusi: UUD 1945
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998(Orde Baru)
Lama Periode: 22 Februari 1966-21 Mei 1998
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Konstitusi: UUD 1945
6. Sistem Pemerintahan Periode 1998-Sekarang
Lama Periode: 21 Mei 1998-Sekarang
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Konstitusi: UUD 1945
 
  Negara Indonesia memiliki berbagai keunggulan. Keunggulan-keunggulan tersebut menurut Dadang Sundawa dalam tulisannya yang berjudul Kerangka Sosial Budaya Masyarakat Indonesia (2007:20-22) diantaranya adalah: Jumlah dan potensi penduduknya yang cukup besar, yaitu menempati urutan keempat di dunia setelah RRC, India, dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk yang besar merupakan potensi yang tidak ternilai harganya dalam upaya mengisi dan mempertahankan kemerdekaan, termasuk sebagai modal dasar dalam melaksanakan pembangunan dalam upaya menyejahterakan bangsa.
 
  Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya, seperti adat istiadat, bahasa, agama, kesenian dan sebagainya. Perbedaan atau keanekaragaman tersebut tidak menjadikan bangsa Indonesia bercerai-berai, namun justru merupakan potensi untuk mengembangkan dirinya menjadi bangsa yang besar. Hal ini juga didorong oleh adanya semangat persatuan dan kesatuan sehingga sekalipun terdapat perbedaan, namun bukan perbedaan yang ditonjolkan tetapi justru persamaannya.
 
 Dalam pengembangan wilayah, kita mempunyai konsep Wawasan Nusantara sehingga sekalipun terdapat berbagai keanekaragaman namun prinsipnya kita tetap satu pandangan, yaitu yang memandang bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hukum.
 
  Semangat sumpah pemuda yang selalu merasuki jiwa dan kalbu bangsa Indonesia. Dengan menunjukkan bahwa kita sama-sama memahami satu wilayah negara dan tanah air yang sama, yaitu Indonesia; sama-sama merasa berbangsa yang satu bangsa Indonesia, dan sama-sama menggunakan bahasa yang sama, yaitu bahasa Indonesia serta memiliki sejarah yang sama, yaitu sejarah Indonesia. Dalam pergaulan yang ditonjolkan adalah bangsa Indonesianya, bukan dari mana asal daerahnya.
 
  Memiliki tata krama atau keramahtamahan, sejak dahulu bangsa Indonesia sangat terkenal akan keramahan dan kesopanannya sehingga sangat menarik bangsa-bangsa lain di dunia untuk datang ke Indonesia. Namun demikian, akhir-akhir inii ini kesopanan dan keramahan bangsa Indonesia agak tercemar oleh ulah segelintir manusia yang tidak bertanggungjawab, terutama yang gemar membuat kerusuhan, kerusakan dan perangai-perangai lain yang justru membuat bangsa lain takut datang ke Indonesia.
 
  Letak wilayahnya yang amat strategis, yaitu diposisi silang dunia sehingga membuat Negara Indonesia menjadi wilayah yang amat ramai dan mudah untuk dikunjungi dan disinggahi oleh bangsa-bangsa lain. Keindahan alam Indonesia tidak disangsikan lagi, seperti pantai-pantai di Bali (Pantai Kuta, Pantai Sanur dan sebagainya), Sumatra (Danau Toba), Jawa Barat (Pantai Pangandaran, Pantai Carita, Gunung Tangkuban Perahu). Keanekaragamann flora dan faunanya membuat bangsa Indonesia juga sering dikunjungi oleh bangsa-bangsa lain.
 
C. Pengertian Politik, Strategi dan Polstranas
1. Pengertian Politik
  Kata “politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki.
2. Pengertian strategi.
  Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
3. Politik Dan Strategi Nasional 
  Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan national. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek , menengah, dan jangka panjang. Jadi strategi adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
 
D. Stratifikasi Politik Nasional
  Stratifikasi politik (kebijakan)nasional dalam Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
  Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-Undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasilan dan UUD 1945. Hasil-hasilnya berbentuk:
  • Undang-undang yang kekuasaan pembuatnya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) atau Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa)
  • Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945) pasal 5 ayat (2).
  • Keputusan atau instruksi presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1)
  • Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden 
  Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 sampai dengan 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala Negara itu dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
  Tingkat Kebijakan Umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu . Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan puncak guna merumuskan strategi administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan umum berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat di atasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan menteri, Keputusan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu menteri juga dapat mengenal Surat Edaran Menteri.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
  Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan. Wewenang pengeluaran kebijakan khusus ini terletak di tangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lembaga Non Departemen atau Direktur Jenderal atau pimpinan lembaga non departemen itu lazimnya merupakan pedoman pelaksanaan. Di dalam tata laksana pemerintahan, sekjen sebagai pembantu utama menteri bertugas mempersiapkan dan merumuskan kebijakan umum menteri dan pimpinan rumah tangga departemen. Selain itu inspektur jenderal dalam penyelenggaraan pengendalian departemen. Ia juga mempunyai wewenang untuk membantu mempersiapkan kebijakan umum menteri.
4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
  Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Kebijakan teknis ini dilakukan oleh kepala daerah, propinsi dan kabupaten/kota. Sementara itu terdapat dua macam kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah, antara lain:
  • Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing. Bagi daerah propinsi, wewenang itu berada di tangan gubernur, sedangkan bagi daerah kota/kabupaten berada di tangan bupati atau walikota. Perumusan hasil kebijaksanaan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi gubernur untuk wilayah propinsi dan keputusan dan instruksi bupati atau walikota untuk wilayah bupati atau walikota.
  • Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah propinsi atau kota/kabupaten, keputusan dan instruksi kepala daerah propinsi atau kota/kabupaten.
  Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I  atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah Tingkat II. 
 
E. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
  Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan perwakilan rakyat (DPR), Badan pemeriksa Keuangan (BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik” yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interst group) dan kelompok penekan (presser group), suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. 
 
  Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat supra struktur politik diatur oleh presiden. Dalam melaksanakan tugas ini, presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan  yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan stabilitas Ekonomi nasional , Dewan penerbangan dan antariksan nasional RI, deawn maritime, dewan otonomi daerah dan dewan stabilitas politik dan keamanan.
 
  Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya presiden menyusun program cabinet dan memilih menteri-menteri yang kan melaksanakan program-program tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden. Yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkret yang disebut sasaran nasional.
 
  Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.
 
 Melalui pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
  1. Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Semakin terbuka akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
  3. Semakin meningkat kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
  4. Semakin meningkat kemampuan untuk mngatasi persoalan seiiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
BAB III
PENUTUP
 
A. Kesimpulan
  Dinamika adalah sesuatu yang mengandung arti tenaga kekuatan, selalu bergerak berkembang dan dapat menyesuaikan diri secara memadai terhadap keadaan. Dinamika berarti juga adanya interaksi dan interdependensi antara masyarakat dengan masyarakat lain dalam sebuah Negara secara keseluruhan. Indonesia merupakan Negara kepulauan dengan jumlah pulau yang begitu banyak, dan secara geografis letak Indonesia berada dalam posisi yang strategis karena berada dalam jalur perdagangan dunia. Dan disadari atau tidak bahwa dengan masuknya para pedagang asing ke Indonesia pastilah membawa suatu perubahan di Indonesia.
 
  Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan national. politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional.
 
 
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan dan Ahmad Zubaidi. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma, 2012
Syahrial, Syarbainim. Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa). Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014
Mulawarman. Pancasila dan Kewiraan Sebagai Bahan Ajar Untuk Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi. Jambi, 2011.

Baca juga: Karya Tulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *