BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Indonesia adalah negara demokrasi dimana rakyatnya menganut dan mengikuti asa tersebut. Ini membuktikan bahwa semua lembaga tertinggi berada ditangan rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat. Tidak bisa dipungkiri kalau semua lembaga dipilih dari rakyat, oleh sebab itu kita sebagai warga negara yang baik seharusnya mengetahui dan melaksanakan demokrasi yang berada di suatu negara seperti di Indonesia pada hakekatnya adalah demokrasi pancasila. Tetapi, banyak kawula muda tidak mengetahui itu bahkan banyak yang tidak tahu dasar negara kita. Ini sangat memperihatinkan karena kita sebagai anak muda adalah penerus bangsa selayaknya kita mempelajari dan ikut partisipasi dalam demokrasi yang sudah di atur sebagai kebebasan kita mengutarakan pendapat dan kebebasan kita memilih pemimpin yang benar.
Dengan terlaksananya demokrasi pancasila bangsa indonesia bisa mengadakan demokrasi yang Luber Jurdil. Tetapi banyak kita ketahui demokrasi di Indonesia masih bersifat kekuasaan dan banyak yang tidak mengetahui tata cara berdemokrasi yang benar. Padahal kita sudah di ajarkan nilai nilai demokrasi ini sejak pendidikan sampai perguruan tinggi seharusnya kita memahami sedikit banyak dan bisa memberi peran sertanya untuk bangsa ini.
B. Rumusan Masalah
- Apa itu Demokrasi?
- Bagaimana Sejarah singkat Demokrasi?
- Apa saja prinsip-prinsip demokrasi?
- Apa saja ciri-ciri demokrasi?
- Apa saja unsur-unsur tegaknya demokrasi?
- Apa itu Pendidikan Demokrasi?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan pembuatan dari makalah ini untuk memenuhi tugas serta mengetahui dan memahami pembelajaran Pendidikan kewarganegaraan yang berjudul demokrasi dan pendidikan demokrasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi
Pengertian tentang demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis). Secara etimologis “Demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu: “Demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “Cratein” atau “Cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi, secara bahasa Demos-Cratein atau Demos-Cratos (Demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.[1]
Sementara itu, pengertian demokrasi secara istilah sebagaimana dikemukakan para ahli sebagai berikut:
- Menurut Josep A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan istitusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
- Menurut Sidney Hook berpendapat, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
- Menurut Philippe C. Schmiter dan Terry Lynm Karl menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah public oleh warga negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang terpilih.
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat.
B. Sejarah Singkat Demokrasi
Konsep demokrasi lahir dari tradisi pemikiran yunani tentang hubungan negara dan hukum, yang dipraktikkan antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4M. Demokrasi yang dipraktikkan pada masa itu berbentuk demokrasi langsung. Yaitu ha rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas.[2]
Demokrasi langsung berjalan secara efektif karena negara kota (city state) Yunani kuno merupakan sebuah kawasan politik yang kecil, sebuah wilayah dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 300.000 orang. Yang unik dari demokrasi yunani itu adalah ternyata hanya kalangan tertentu (warga negara resmi) yang dapat menikmati dan menjalankan sistem demokrasi awal tersebut. Sementara masyarakat berstatus budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak bisa menikmati demokrasi.
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Dalam perjalanan bangsa dan negara Indonesia, masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dari segi waktu dibagi empat periode yaitu, Periode 1945-1959, Periode 1858-1965, Periode 1965-1998, Periode 1998-Sekarang.
1. Demokrasi pada periode 1945-1959.
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamasikan dan kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik di Dewan perwakilan Rakyat.
Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer di mana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai politik usia kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan cukup lama. Koalisi yang dibangun dengan sangat gampang pecah. Hal ini mengakibatkan deestabilisasi politik nasional.
Disamping itu ternyata ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak memperoleh saluran dan tempat yang realistis dalam konstelasi politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting, yaitu seorang presiden yang tidak mau bertindak sebagai “rubber stamp president” (presiden yang membubuhi capnya belaka) dan tentara yang karena lahir dalam revolusi merasa bertanggung jawab untuk turu menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia pada umumnya.
2. Demokrasi Pada periode 1959-1965.
Ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dekrit presiden 5 juli dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Undang-Undang Dasar 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Dengan lahirnya ketetapan MPRS ini secara otomatis telah membatalkan pembatasan waktu 5 tahun sebagaimana ketetapan UUD 1945.
Kepemimpinan presiden tanpa batas ini terbukti melahirkan tindakan dan kebijakan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan UUD 1945. Misalnya, pada tahun 1960 presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilihan umu, padahal dalam penjelasan UUD 19455 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk berbuat demikian. Dengan kata lain, sejak diberlakukan dekrit presiden 1959 telah terjadi penyimpangan konstitusi oleh Presiden Soekarno.
Dalam penyandangan sejarawan Ahmad Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan presiden soekarno ibarat seorang ayah dalam sebuah keluarga besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada ditangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang sangat besar dalam demokrasi terpimpin model presiden soekarno adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi, yakni lahirnya absolutisme dan terpusatnya kekuasaan pada diri pemimpin, dan pada saat yang sama hilangnya kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
Dalam kehidupan politik, peran politik partai komunis Indonesia (PKI) sangatlah menonjol. Bersandar pada dekrit presiden 5 juli sebagai sumber hukum, didirikan banyak badan extra konstitusional seperti Front Nasional yang digunakan oleh PKI sebagai wadah kegiatan politik. Front Nasional telah dimanipulasi oleh PKI untuk menjadi bagian strategi taktik komunisme internasional yang menggariskan pembentukan Front Nasional sebagai persiapan kearah terbentuknya demokrasi rakyat. Strategi politik PKI untuk mendulang keuntungan dari karisma kepemimpinan presiden soekarno dengan cara mendukung pemberedelan pers dan partai politik misalnya Masyumi, yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintahan.
Perilaku politik PKI yang berhaluan sosialis Marxis tentu tidak dibiarkan begitu saja oleh partai politik islam dan alangan militer (TNI), yang pada waktu itu merupakan salah satu kompinen politik penting presiden soekarno. Akhir dari sistem demokrasi terpimpin soekarno yang berakibat pada perseteruan politik ideologis antara PKI dan TNI adalah peristiwa berdarah yang dikenal dengan gerakan 30 September 1965.
3. Periode 1965-1998.
Periode ini merupakan masa pemerintahan presiden Soeharto dengan orde barunya. Sebutan orde baru merupakan kritik terhadap periode sebelumnya, Orde lama. Orde baru, sebagaimana dinyatakan oleh pendukungnya, adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dalam masa demokrasi terpimpin. Seiring pergantian kepemimpinan nasional, demokrasi terpimpin ala presiden Soekarno telah diganti oleh elite orde baru dengan demokrasi pancasila.
Beberapa kebijakan pemerintah sebelumnya yang menetapkan masa jabatan presiden seumur hidup untuk presiden Soekarno telah dihapuskan dan diganti dengan pembatasan jabatan presiden lima tahun dapat dipilih kembali melalui proses pemilu. Demokrasi pancasila secara garis besar menawarkan 3 komponen demokrasi dalam bidang politik pada hakikatnya adalah menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum. Kedua, demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara. Ketiga, demokrasi dalam bidang hukum pada hakikatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas yang tidak memihak.
Hal yang sangat disayangkan adalah, alih-alih pelaksanaan ajaran pancasila secara murni dan konsekuen, demokrasi pancasila yang dikampanyekan oleh orde baru sebatas retorika politik belaka. Dalam praktik kenegaraan dan pemerintahannya, penguasa orde baru bertindak dari prinsip-prinsip demokrasi, seperti oleh M.Rusli Karim, ketidakdemokratisan penguasa orde baru ditandai oleh: (1) dominanya peranan militer (ABRI); (2) birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik; (3) pengebirian peran dan fungsi partai politik; (4) campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik; (5) politik masa mengembang; (6) monolitasasi ideologi negara; dan (7) inkorporasi lembaga pemerintah.
4. Periode 1998- Sekarang
Periode pasca orde baru sering disebut dengan era reformasi. periode ini erat hubungannya dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini ditandai oleh lengsernya presiden soeharto dari tampak kekuasaan orde baru pada Mei 1998, setelah lebih dari tiga puluh tahun berkuasa dengan demokrasi pancasilanya. Penyelewengan atas dasar negara pancasila oleh penguasa orde baru berdampak pada sikap antipati sebagian masyarakat terhadap dasar negara tersebut.
Pengalaman pahit yang menimpa pancasila, yang pada dasarnya sangat terbuka, inklusif dan dipenuhi nuansa HAM, berdampak pada keanganan kalangan tokoh reformasi untuk menambahkan atribut tertentu pada kata demokrasi.bercermin pada pengalaman manipulasi atas pancasila oleh penguasa orde baru, demokrasi yang hendak dikembangkan setelah kejatuhan rezim orde baru adalah demokrasi tanpa nama atau tanpa embel-embel di mana hak rakyat merupakan komponen ini dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang demokratis. Wacana demokrasi pasca-orde baru erat kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat madani dan penegakan HAM secara sungguh-sungguh.
C. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.”[3] Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut:
- Kedaulatan rakyat. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Dalam Negara demokrasi, pemilik kedaulatan adalah rakyat bukan penguasa. Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa berasal dari rakyat.
- Pemerintahan didasarkan pada persetujuan rakyat. Prinsip ini menghendaki adanya pengawasan rakyat terhadap pemerintahan. Dalam hal ini, penguasa Negara tidak bisa dan tidak boleh menjalankan kehidupan negara berdasarkan kemauannya sendiri.
- Pemerintahan mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas. Prinsip ini menghendaki adanya keadilan dalam keputusan. Keputusan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Dalam kenyataan, kehendak rakyat bisa berbeda-beda, tidak sama. Dalam hal demikian, berlaku prinsip majority rule. maksudnya keputusan diambil sesuai kehendak mayoritas rakyat. Namun, keputusan tersebut harus menghormati hak-hak minoritas (minority rights).
- Jaminan hak-hak asasi manusia. Prinsip ini menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi. Jaminan tersebut dinyatakan dalam konstitusi. Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi hak-hak dasar. Hak-hak tersebut meliputi: hak mengemukakan pendapat, berekspresi, dan pers bebas, hak beragama, hak hidup, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan perlindungan hukum, hak atas proses peradilan yang bebas. Namun demikian di sini berlaku prinsip, hak asasi manusia harus senantiasa dikembangkan (diperbaiki, dipertajam, dan ditambah hak-hak lainnya).
- Pemilu yang bebas dan adil. Prinsip ini menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan secara damai dan teratur. Hal ini penting untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak di selewengkan. Untuk itu diselenggarakan pemilihan umum (pemilu)
- Persamaan di depan hukum. Prinsip ini menghendaki adanya persamaan politik. Maksudnya, secara hukum (didepan hukum) setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Jadi, siapa saja memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Itu berarti tidak boleh ada sikap membeda-bedakan (diskriminasi), entah berdasarkan suku, ras, agama, antar golongan maupun jenis kelamin.
- Perlindungan hukum. Prinsip ini menghendaki adanya perlindungan hukum warga Negara dari tindakan sewenang-wenang oleh Negara.
- Pemerintahan dibatasi oleh konstitusi. Prinsip ini menghendaki adanya pembatasan kekuasaan pemerintah melalui hukum. Pembatasan itu di tuangkan dalam konstitusi. Selanjutnya konstitusi itu menjadi dasar penyelenggaraan Negara yang harus dipatuhi oleh pemerintah. Itulah sebabnya pemerintahan demokrasi sering disebut “demokrasi konstitusional” dengan demikian, pemerintahan demokrasi dijalankan sesuai prinsip supremasi hukum (rule of law). Itu berarti kebijakan Negara harus didasarkan pada hukum.
- Penghargaan pada keberagaman. Prinsip ini menghendaki agar tiap-tiap kelompok sosial-budaya, ekonomi, ataupun politik diakui dan dijamin keberadaannya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan Negara.
- Penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi. Prinsip ini menghendaki agar kehidupan Negara senantiasa diwarnai oleh toleransi, kemanfaatan, kerja sama dan konsesus. toleransi berarti kesediaan untuk menahan diri, bersikap sabar, membiarkan dan berhati lapang terhadap orang-orang yang berpandangan berbeda. Kemanfaatan berarti demokrasi haruslah mendatangkan manfaat konkret, yaitu perbaikan.
D. Ciri-Ciri Demokrasi
Negara dikatakan sudah menerapkan sistem demokrasi, bila berbagai ciri-ciri demokrasi ini sudah diusung. Berikut ini sejumlah ciri-ciri yang bisa diperhatikan.
- Seluruh Keputusan yang Ditetapkan oleh Pemerintah selalu berlandaskan atas aspirasi dan kepentingan warga negara. Jadi bukan atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga bisa mencegah praktek korupsi yang merajalela.
- Menerapkan Ciri Konstitusional. Hal ini berkaitan dengan kehendak, kepentingan atau kekuasaan rakyat. Dimana hal itu tercantum di dalam penetapan hukum atau undang-undang. Hukum yang tercipta harus seadil-adilnya.
- Mempunyai Perwakilan Rakyat. Seperti di Indonesia terdapat lembaga legeslatif bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga urusan negara, kekuasaan dan kedaulatan rakyat diwakilkan pada anggota dewan. Mereka sudah terpilih melalui pemilihan umum.
- Menyelenggarakan Pemilihan Umum. Pesta rakyat ini harus digelar secara berkala, sehingga terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan.
- Terdapat Sistem Kepartaian. Partai adalah sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Dengan adanya partai rakyat bisa dipilih sebagai wakil rakyat sebagai penerus aspirasi. Sehingga pemerintah bisa mewujudkan keinginan rakyat. Sekaligus wakil rakyat bisa mengontrol kerja pemerintah. Kalau terdapat penyimpangan, wakil rakyat bisa mengambil tindakan hukum. Supaya tidak merugikan rakyat dan negara. Partai juga akan mewakili rakyatnya untuk memilih dan mengusung pemimpin negara dan pemimpin daerah. Harapannya bisa menjadi pemimpin yang adil dan bijaksana.
E. Jenis-Jenis Demokrasi
1. Demokrasi berdasarkan cara penyampaian pendapat dibagi menjadi tiga:[4]
- Direct Democracy (Demokrasi Langsung). Sistem pemerintahan ini melibatkan rakyat secara langsung. Khususnya dalam penampilan keputusan, seperti pemilihan umum (pemilu).
- Indirect Democracy (Demokrasi Tidak Langsung). Sistem pemerintahan ini tidak melibatkan warga negaranya secara langsung di setiap pengambilan keputusan. Sebagai contoh, keputusan yang dirumuskan dan ditetapkan oleh wakil rakyat (DPR, DPD, dan DPRD).
- Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat. Sistem demokrasi ini merupakan campuran antar demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Dengan demokrasi perwakilan rakyat memilih wakilnya untuk duduk di lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat.
2. Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi terdiri dari:
- Demokrasi Liberal, demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan, bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi.
- Demokrasi Rakyat atau Demokrasi Proletar, demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
3. Berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan Negara, demokrasi dibagi menjadi berikut ini:
a. Demokrasi sistem Parlementer.
Ciri-ciri pemerintahan parlementer, antara lain sebagai berikut :
- DPR lebih kuat dari pemerintah.
- Menteri bertanggung jawab pada DPR.
- Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
- Kedudukan kepala Negara sebagai symbol tidak dapat diganggu gugat.
b. Demokrasi sistem pemisahan/pembagian kekuasaan (presidencial)
Ciri-ciri pemerintahan presidensial, antara lain sebagai berikut :
- Negara dikepalai oleh presiden.
- Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih oleh rakyat.
- Presiden mempunyai kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.
- Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada presiden.
- Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara dan tidak dapat saling membubarkan.
F. Unsur-Unsur Tegaknya Demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain: 1. Negara hukum; 2. Masyarakat madani; 3. Infrastruktur politik; dan 4. Pers yang bebas dan bertanggung jawab.[5]
- Negara hukum (Rechtsstaat dan The Rule of Law). Negara hukum memiliki pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan Hak Asasi Manusia.
- Masyarakat Madani. Masyarakat Madani adalah masyarakat dengan ciri-cirinya yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi, dan tekanan negara. Masyarakat Madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi.
- Infrastruktur Politik. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan. partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya.
G. Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan sejak dini secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan. Hal ini agar demokrasi yang berkembang tidak disalahgunakan atau menjurus kepada anarki, karena kebebasan yang kebablasan, sehingga merusak fasilitas umum, menghujat atau memfitnah pun dianggap sebagai bagian dari demokrasi. Menurut Djiwandono dkk (12003:4 1): bila demokrasi tidak disertai oleh tatanan politik dan aturan politik serta hukum yang jelas, suatu kondisi tertentu bisa berubah menjadi anarkisme dan bahkan kemudian mengundang otorianisme yaitu suatu pemerintahan yang menindas dan berlawanan dengan prinsip demokrasi.[6]
Berdasarkan hal tersebut menunjukan bahwa demokrasi tidak bisa dilaksanakan dengan baik tanpa adanya tatanan politik serta hukum yang jelas. Tanpa tatanan politik serta hukum yang jelas demokrasi bisa berubah menjadi anarkisme atau otorianisme. Oleh karena itu, bagi negara totaliter atau otoriter, pendidikan demokrasi menjadi lebih penting lagi, walaupun ini disadari oleh yang berkuasa akan mengancam kekuasaannya. Oleh karena melalui pendidikan demokrasi rakyat akan diberdayakan untuk menuntut haknya dan menentang berbagai kebijakan penguasa yang bertentangan dengan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi. Pentingnya pendidikan demokrasi di Indonesia, disadari pula oleh para tokoh pendidikan dan para pengambil kebijakan. Dari mulai tahun 1960 sampai sekarang, pendidikan demokrasi telah dilaksanakan walaupun dengan substansi yang berbeda, karena faktor kepentingan penguasa. Sementara menurut Tilaar (1999:172¬174), bahwa:
Pendidikan demokrasi yang merupakan tuntutan dari terbentuknya masyarakat madani Indonesia mengandung berbagai unsur a) Manusia memerlukan kebebasan politik artinya mereka memerlukan pemerintah dari dan untuk mereka sendiri; b) Kebebasan intelektual; c) Kesempatan untuk bersaing di dalam perwujudan diri ssendiri(self realization); d) Pendidikan yang mengembangkan kepatuhan moral kepada kepentingan bersama dan bukan kepada kepentingan sendiri atau kelompok-, e) Pendidikan yang mengakui hak untuk berbeda (the right to be different) Percaya kepada kemampuan manusia untuk membina masyarakat di masa depan.
Berdasarkan pendapat di atas menunjukan bahwa pendidikan demokrasi merupakan tuntutan untuk terwujudnya masyarakat madani. Oleh karena itu prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan politik, kebebasan intelektual dan kebebasan untuk berbeda pendapat merupakan prinsip yang harus dilaksanakan pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Di tingkat persekolahan mata pelajaran yang memiliki visi dan misi yang jelas sebagai pendidikan demokrasi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Winataputra dkk (2004:2), bahwa: “… PKn dapat disikapi sebagai: pendidikan Kewarganegaraan, pendidikan politik, pendidikan nilai dan moral, pendidikan kebangsaan, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan hukum dan hak asasi manusia, dan pendidikan demokrasi”. Kemudian Winata putra dkk (2004:3), mengemukakan bahwa: “Secara keseluruhan PKn memiliki fungsi yang strategis untuk mewujudkan esensi tujuan pendidikan nasional membentuk warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab”- Pentingnya PKn sebagai wahana formal pendidikan demokrasi disadari oleh para pakar pendidikan dan para pengambil keputusan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 37 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di mana PKn merupakan muatan kurikulum wajib dan mulai pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi. Suatu Negara yang menerapkan sistem demokrasi dimanapun berada, pada dasarnya untuk melindungi hak-hak warga negaranya, dan secara tidak langsung menginginkan warga negaranya memiliki wawasan, menyadari akan keharusannya serta menampakkan partisipasinya sesuai dengan status dan perannya dalam masyarakat. Sebaliknya jika praktik sistem politik dalam Negara demokrasi mengabaikan nilai-nilai demokrasi, maka terjadilah konflik, krisis dan lemahnya pemahaman politik. Salah satu solusi strategis secara konseptual adalah dengan cara memperkuat demokrasi dalam berbagai bidang dan aspek kehidupan. Upaya itu tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan, dimana negaranya menganut sistem demokrasi, maka warga negaranya akan demokratis, tetapi memerlukan proses pendidikan demokrasi, Gandal dan Finn (1992) menegaskan bahwa “democracy does not teach it self. If the strengts, benefits, and responsibilities of democracy are not made clear to citizens. They will be ill equipped to defend on it”. Dengan kata lain demokrasi tidak bisa mengajarkannya sendiri. Kalau kekuatan, kemanfaatan dan tanggungjawab demokrasi tidak dipahami dan dihayati dengan baik oleh warga negara, sukar diharapkan mereka mau berjuang untuk mempertahankannya.
Thomas Jefferson sebagai penulis Deklarasi Kemerdekaan Amerika, dalam Wahab (2001), menyatakan bahwa: “that the knowledge, skills, behaviors of democratic citizenship do not just occur naturality in oneself-but rather they must be taught consciously through schooling to teach new generation. i.e. they are learned behaviors”. Maksudnya pengetahuan, skil, perilaku warga negara yang demokratis tidak akan terjadi dengan sendirinya, tetapi harus diajarkan kepada generasi penerus. Winataputra. (2001) dalam disertasinya memberikan penjelasan bahwa pendidikan demokrasi adalah upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negara agar memahami, menghayati, mengamalkan dan mengembangkan konsep, prinsip, dan nilai demokrasi sesuai dengan status perannya dalam masyarakat.
Menurut Affandi (2005:7) ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dalam menanamkan pendidikan demokrasi kepada generasi muda, yaitu pengetahuan dan kesadaran akan hal:
Pertama, demokrasi adalah bentuk kehidupan bermasyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat itu sendiri. Kedua, Demokrasi adalah suatu learning process yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Ketiga Kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi: kebebasan, persamaan dan keadilan serta loyal kepada sistem politik yang bersifat demokrasi.
Berdasarkan pendapat tersebut, menunjukan bahwa pendidikan demokrasi tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain, akan tetapi harus benar-benar digali dari budaya masyarakat itu sendiri. Kemudian demokrasi itu akan terus berlangsung dan berkembang manakala kita dapat mentransformasikan nilai-nilai demokrasi seperti kebebasan, persamaan dan keadilan serta loyal kepada sistem politik yang bersifat demokratis.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalanya organisasi negara dijamin. Penerapan demokrasi diberbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi Pancasila dimana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
DAFTAR PUSTAKA
Rozak, Abdul. Demokrasi, hak asasi manusia, masyarakat madani. Jakarta: Prenada Media, 2000
Ubaedillah. Pancasila, demokrasi, ham dan masyarakat madani. Jakarta: Icce UIN syarif Hidayatulloh Jakarta, 2010
Suryadi, Karim. PKN dan Masyarakat Miltikultural. Bandung: Program studi pendidikan kewarganegaraan, 2008
http://mohfalihulisbah.blogspot.com/2013/06/demokrasi-dan-pendidikandemokrasi-di.html?m=1
__________________
[1] Abdul Rozak, Demokrasi, hak asasi manusia, masyarakat madani, (Jakarta: Prenada Media), 2000, hlm.108
[2] Abdul Rozak, Demokrasi, hak asasi manusia, masyarakat madani, (Jakarta: Prenada Media), 2000, hlm.13
[3] http://diglib.uinsby.ac.id/2433/6/bab%203.pdf dikases pada tanggal 13 April 2019. Pukul 20.18
[4] Karim Suryadi, PKN dan Masyarakat Miltikultural, (Bandung: Program studi pendidikan kewarganegaraan), 2008, hlm. 95
[5] Ubaedillah, Pancasila, demokrasi, ham dan masyarakat madani. (Jakarta: Icce UIN syarif Hidayatulloh Jakarta), 2010, Hlm.78
[6] http://mohfalihulisbah.blogspot.com/2013/06/demokrasi-dan-pendidikandemokrasi-di.html?m=1 diakses pada 12 April 2019. Pukul 19.03.
Baca juga: Karya Tulis