Makalah Manajemen Layanan Bimbingan Konseling Pada Siswa
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengelolaan pelayanan bimbingan di dukung oleh adanya organisasi, personal pelaksana, sarana dan prasarana, dan pengawasan pelaksanaan pelayanan bimbingan. Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah dari tingkat satuan pendidikan sekolah dasar hingga perguruan tinggi dewasa ini semakin dibutuhkan. Seiring dengan pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi, berbagai persoalan pun muncul dengan segala kompleksnya.
Dunia pendidikan tampaknya belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai persoalan akibat perkembangan IPTEK, indikasinya adalah muculnya berbagai penyimpangan perilaku dikalangan peserta didik yang sepantasnya tidak dilakukan oleh seorang atau orang-orang yang disebut terdidik. Selain itu potensi bakat minat siswa sebagai individu belum tersalurkan secara optimal melalui proses pendidikan dan pembelajaran di dalam kelas.
B. Rumusan Masalah
- Apa pengertian dari perencanaan program?
- Apa Implementasi tugas konselor?
- Apa yang dimaksud pengorganisasian dan pengadministrasian pendidikan?
- Apa yang dimaksud dengan pengarahan, supervisi dan evaluasi dalam pendidikan?
- Apa yang dimaksud dengan pengembangan diri siswa?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah agar mahasiswa mengetahui tentang manajemen bimbingan konseling dalam pengembangan siswa, dan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Dosen Pengampu.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perencanaan Program Bimbingan Konseling
Bimbingan dan konseling di sekolah ataupun di madrasah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pendidikan serta memiliki kontribusi terhadap keberhasilan proses pendidikan di sekolah ataupun madrasah. Hal ini berarti proses pendidikan di sekolah ataupun di madrasah tidak akan optimal tanpa didukung oleh penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling. Pelayanan bimbingan dan konseling pun dapat dilaksanakan secara baik apabila diprogramkan secara baik pula. Agar program-program tersebut berjalan efektif maka program harus disusun secara terencana dan sistematis. Dengan kata lain, pelayanan BK di sekolah atau madrasah perlu direncanakan, dilaksanakan, dan dinilai secara teratur agar manfaatnya dirasakan oleh semua pihak.
Secara umum program bimbingan merupakan suatu rancangan atau rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan, program bimbingan dan konseling ialah suatu rangkaian kegiatan bimbingan dan konseling yang tersusun secara sistematis, terencana, terorganisasi, dan terkoordinasi selama periode waktu tertentu.
Santoadi (2010) berpendapat bahwa layanan BK didasari pemahaman bahwa layanan tersebut berorientasi para perkembangan personal atau individu setiap siswa. Selain itu program atau layanan BK dilaksanakan secara berkelanjutan (continuous) dan berurutan (sequential). Sehingga komponen-komponen layanan yang ada mendukung perkembangan siswa yang efektif dan bermakna. Prinsip lain yang mendasari layanan BK adalah kemerataan layanan. Setiap siswa mempunyai hak yang sama, tidak dibeda-bedakan, baik dalam layanan yang bertujuan curative (pemulihan), preventive (pencegahan), developmental (pengembangan), maupun perseverative (kelanjutan atau tindak lanjut dari yang sudah atau pernah ada).
B. Implementasi Tugas Konselor
Implementasi bimbingan dan konseling selanjutnya setelah dirancang program bimbingan dan konseling adalah melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling. Pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling melibatkan semua pihak yang terkait, serta mempergunakan sarana dan fasilitas yang ada dan dibutuhkan. Guru BK sebagai pelaksana utama/tenaga inti bimbingan dan konseling berkewajiban penuh melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling kepada semua peserta didik di sekolah dan/atau madrasah. Sejalan dengan itu, kepala sekolah dan madrasah tetap menjalankan fungsi pengarahan dan kepemimpinan.
Konselor sekolah adalah penyelenggara kegiatan BK di sekolah Istilah konselor secara resmi digunakan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dengan menyatakan “konselor adalah pendidik” dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 menyatakan “konselor adalah pelaksana pelayanan konseling di sekolah” yang sebelumnya menggunakan istilah petugas BP, guru BP/BK dan guru pembimbing.
Tugas konselor adalah sebagai berikut:
- Melakukan diagnostik bagi anak-anak yang mengalami kesulitan belajar, yang berprestasi di bawah kemampuan (underachiever), yang menunjukkan adanya gangguan emosi, dan yang memerlukan bantuan khusus lain, atau yang perlu mendapat rekomendasi untuk bantuan khusus di luar sekolah.
- Melakukan konseling bagi anak-anak yang mengalami kesulitan pribadi dalam kehidupan sekolah.
- Membantu mencarikan bantuan bagi anak-anak tidak mampu membutuhkan perlengkapan sekolah maupun perlengkapan lain (kaca mata, alat bantu pendengaran, pakaian, dll).
- Konsultasi dengan guru, kepala sekolah, orang tua, dan membantu mereka memahami perkembangan anak normal maupun perkembangan anak bermasalah.
- Mengirimkan anak yang memerlukan perlakuan intensif, perlakuan spesialis atau lembaga masyarakat, dan menginterpretasikan hasil diagnostik serta rekomendasi kepada guru dan orang tua.
- Memberikan penataran atau ceramah kepada guru mengenai perkembangan dan perilaku anak normal, dalam pengelolaan kelas, kesehatan mental, pelaksanaan dan interpretasi berbagai tes, pemeliharaan dan penggunaan catatan kumulatif, teknik wawancara, maupun bantuan-bantuan lain yang diperlukan guru untuk menjalankan tugas sebagai pendidik maupun pembimbing.
- Membentuk dan mengembangkan program bimbingan untuk menanggulangi masalah pribadi yang umum, kebiasaan belajar, orientasi pekerjaan, dan persiapan masuk sekolah.
- Menginterpretasikan program-program bimbingan tersebut di atas bagi orangtua maupun bagi orang lain dan lembaga masyarakat di luar sekolah.
- Melakukan penelitian dan evaluasi efektivitas program bimbingan.
C. Pengorganisasian dan Pengadministrasian
1. Pengorganisasian
Pengorganisasian kegiatan bimbingan dan konseling adalah bentuk kegiatan yang mengatur cara kerja, prosedur kerja, dan pola atau mekanisme kerja kegiatan bimbingan dan konseling. Kegiatan bimbingan dan konseling dapat berjalan dengan lancar, tertib, efektif dan efesien apabila dilaksanakan dalam suatu organisasi yang baik dan teratur. Pengorganisasian kegiatan bimbingan dan konseling ditandai oleh adanya dasar dan tujuan organisasi, personil dan perencanaan yang matang.
Pengorganisasian bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelaksanaan bimbingan dan konseling, meningkatkan pemahaman terhadap stakeholder dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling, membangun komunikasi dari berbagai petugas bimbingan dan konseling sehingga terjadi persepsi yang sama, dan membangun dan menetapkan akuntabilitas dalam layanan bimbingan dan konseling.
2. Pengadministrasian
Administrasi program bimbingan dan konseling dimaksudkan sebagai kegiatan pengaturan lalu lintas kerja pelayanan bimbingan dan konseling sehingga kegiatan tersebut tetap lancar, efisien, dan efektif. Pola kerja dari administrasi diantaranya:
- Mencatat data pribadi siswa diawal masuk
- Konsultasi guru dengan orang tua murid hendaknya juga dicatat dan dimasukkan kedalam dokumen
- Data murid yang diperoleh dari catatan anekdot selama proses belajar-mengajar dimasukkann kedalam dokumen murid yang bersangkutan
- Setiap bulan guru diharapkan dapat memberikan laporan tentang pelayanan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
Pengorganisasian dan administrasi dalam bimbingan dan konseling itu penting karena, organisasi dan administrasi berperan dalam kominikasi dan catatan jalannya bimbingan konseling di sekolah. Tanpa adanya organisasi dan adminitrasi yang baik tidak akan tercipta suatu kegiatan bimbingan yang efektif.
D. Pengarahan, Supervisi dan Evaluasi
1. PPengarahan
Yang dimaksud pengarahan adalah suatu proses pembimbingan, pemberi petunjuk, dan intruksi kepada bawahan agar mereka bekerja sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengarahan (Direction) adalah keinginan untuk membuat orang lain mengikuti keinginannya dengan menggunakan kekuatan pribadi atau kekuasaan jabatan secara efektif dan pada tempatnya demi kepentingan jangka panjang sekolah. Termasuk didalamnya memberitahukan orang lain apa yang harus dilakukan dengan nada yang bervariasi mulai dari nada tegas sampai meminta atau bahkan mengancam. Tujuannya adalah agar tugas-tugas dapat terselesaikan dengan baik.
2. Supervisi
Supervisi adalah suatu proses sistematis dan berkelanjutan dalam pengumpulan, analisis, dan penggunaan informasi untuk mengontrol manajemen dan pengambilan keputusan dengan maksud untuk memastikan hal-hal apapun dari suatu program yang sedang dijalankan dapat berjalan secara efektif, efisien sesuai dengan langkah atau rencana yang telah disusun sebelumnya.
3. Evaluasi
Evaluasi adalah memberikan pertimbangan atau nilai berdasarkan kriteria tertentu, evaluasi pelaksanaan program bimbingan dan konseling adalah usaha penelitian dengan cara mengumpulkan data secara sistematis, menarik kesimpulan atas dasar data yang diperoleh secara objektif, mengadakan penafsiran dan merencanakan langkah-langkah perbaikan, pengembangan dan pengarahan staf.
E. Pengembangan Diri Siswa
Pengembangan diri adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran wajib yang merupakan bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan bimbingan dan konseling serta kegiatan ekstrakurikuler.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada konseli untuk mengembangkan dan mengekpresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap konseli sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir konseling.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perencanaan program bimbingan konseling merupakan unsur dasar dalam merencanakan kegiatan bimbingan dalam jangka waktu tertentu, yang dilakukan oleh konselor sekolah yaitu guru BK/BP dalam pengimplementasiannya dan menjadikan siswa teladan dalam beretika dan bersosial di lingkungan sekolah maupun lingkungan luar.
Pengeorganisasian dan pengadministrasian yang menjadikan bimbingan konseling disekolah berjalan efektif, sehingga mampu menghadapi tantangan dalam permasalahan konseling siswa. Pengarahan, supervisi, evaluasi adalah bagian yang terpenting dalam bimbingan konseling siswa di sekolah karena berhubungan dengan peran aktif guru BK/BP dalam menjalankan tugasnya dalam menghadapi pengembangan yang terjadi dalam diri siswa.
DAFTAR PUSTAKA
Santoadi, F. Manajemen Bimbingan dan Konseling Komprehensif. Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma. 2010
Siswanto, H. B. Pengantar Manajemen. Jakarta: PT Bumi Askara. 2006
Sukardi, Dewi Ketut. Proses Bimbingan dan Konseling di sekolah. Jakarta: Rineka Cipta. 2008
Widoyoko, Eko Putro. Evaluasi Program Pembelajaran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2015
Baca juga: Karya Tulis