Plagiarisme: Pengertian, Bentuk dan Faktor Penyebabnya
Plagiarisme. Melihat kondisi para penulis atau pembaca yang belum memahami betul akan cara penulisan karya ilmiah yang baik dan benar, karya ilmiah bisa berupa makalah ataupun skripsi yang ada pada perguruan tinggi, serta kegiatan plagiarisme dalam pembuatan karya ilmiah maupun karya tulis lainnya, yang kerap sekali dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga kami berusaha untuk mencari tahu dari kaidah-kaidah dalam penulisan karya ilmiah.
Serta kami juga mencari tahu akan pengertian dari plagiarisme beserta faktor-faktor penyebab terjadinya. Oleh karena itu kami berusaha untuk menyusun makalah ini dengan maksud agar membantu dalam proses pembelajaran dan sebagai media pembelajaran baik di sekolah maupun di perguruan tinggi. Adapun judul yang akan kami bahas mengenai Plagiarisme yang merupakan suatu hal yang patut kita ketahui khususnya kaum terpelajar agar kedepannya karya ilmiah yang ditulis dapat menjadi karya ilmiah yang berkualitas.
Pengertian
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Untuk menyamakan pemahaman, perlu dikutip sebuah referensi konseptual dari Black Law Dictionary, yang mendefinisikan plagiarisme sebagai berikut:
“The deliberateand knowing presentation of another person’s original ideas or creative expressionas one’s own. Generally, plagiarism is immoral but not illegal. If the expression creator gives unrestricted permission of its use and the user claim the expression as original., the user commits plagiarism but does not violate copyright laws. If the original expression is copied without permission, the plagiarist may violate copyright laws, even if kredit goes to the creator. And if the plagiarism results in material gain, it may be deemed a passing-off activity that violates the Lanham Act”.
Definisi dari kamus tersebut membedakan antara tindakan immoral dengan illegal. Namun yang pasti, apabila yang diplagiasi merupakan original creative expressions, maka plagiator itu dianggap melanggar UU Hak Cipta. Plagiarisme terjadi ketika kata-kata orang lain diparafrase sedemikian rupa sehingga mengarahkan pembaca untuk meyakini bahwa kata-kata, ide atau argumentasi tersebut merupakan karya penulis yang memparafrase.
Mengutip pendapat Alexander Lindsey, dalam tulisan Plagiarism and Originality, Belinda membuat catatan kaki tentang plagiarisme yang diartikan sebagai tindakan menjiplak ide, gagasan atau karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya sehingga menimbulkan asumsi yang salah atau keliru mengenai asal muasal dari suatu ide, gagasan atau karya.
Tipe-Tipe Plagiarisme
1. Plagiarisme Ide (Plagiarism Of Ideas)
Tipe ini relatif sulit dibuktikan karena ide atau gagasan itu bersifat abstrak dan berkemungkinan memiliki persamaan dengan ide orang lain. Atau, ada kemungkinan terjadi adanya dua ide yang sama pada dua orang pencipta yang berbeda.
2. Plagiarisme Kata Demi Kata (Word for Word Plagiarism)
Tipe ini serupa dengan slavish copy, yaitu mengutip karya orang lain secara kata demi kata tanpa menyebutkan sumbernya.
3. Plagiarisme Atas Sumber (Plagiarism of Source)
Tipe ini memiliki ‘dosa’ karena tidak menyebutkan secara lengkap selengkap-lengkapnya referensi yang dirujuk dalam kutipan. Jika sumber kutipan itu merujuk seseorang sebagai penulis yang terkait dengan kutipan, maka nama penulis tersebut harus turut serta disebut.
4. Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship)
Tipe ini terjadi apabila seseorang mengaku sebagai pengarang dari karya tulis yang disusun oleh orang lain. Tindakan ini terjadi atas dasar kesadaran dan motif kesengajaan untuk ‘membohongi’ publik. Misalnya, mengganti cover buku atau sampul karya tulis orang lain dengan cover atas namanya tanpa ijin.
Bentuk-Bentuk Tindakan Plagiarisme
Dari hasil penelitiannya yang intensif, Julissar menyimpulkan beberapa pengertian plagiat sebagai berikut:
1. Penggunaan ide atau gagasan orang lain dalam suatu karya tulis tanpa mengemukakan identitas sumbernya.
2. Penggunaan atau pengutipan kata-kata atau kalimat orang lain dalam suatu karya tulis tanpa memberi tanda kutip dan/atau mengemukakan identitas sumbernya.
3. Penggunaan uraian, ungkapan, atau penjelasan orang lain dalam suatu karya tulis tanpa mengemukakan identitas sumbernya.
4. Penggunaan fakta (data, informasi) milik orang lain dalam suatu karya tulis tanpa mengemukakan identitas sumbernya.
5. Mengganti identitas penulis dari karya tulis orang lain sehingga seolah-olah menjadi miliknya.
Faktor Penyebab Tindakan Plagiarisme
1. Aspek Lemahnya Etika Akademik
Dari segi etika, setiap komunitas memiliki norma-norma penuntun perilaku tersendiri dalam rangka mewujudkan keutamaan pribadi. Sebagai norma, implementasi tuntunan etika itu lebih bersifat soft ketimbang hukum. Selain itu, norma etika juga tidak mengedepankan sanksi sekeras aturan hukum. Sanksi terhadap pelanggaran etika tidak lebih dari cela dan kecaman.
2. Aspek Kohesi dengan Penegakan Hukum
Tindakan plagiarisme sesungguhnya merupakan salah satu misteri pelanggaran hukum yang belakangan ini semakin meluas dan beragam. Berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, namun hasilnya belum tampak menggembirakan. Para ahli hukum sering mendiagnosa sumbernya pada tiga faktor kolektif, yakni perangkat hukumnya, pemahaman aparatnya dan kesadaran hukum masyarakat.
3. Aspek Lemahnya Mekanisme Filtering Orisinalitas
Diluar ketiga factor diatas, ada fenomena lainnya yang turut mendorong intensitas praktek penjiplakan. Hal ini terkait dengan mekanisme filtering dalam proses dan penilaian karya tulis. Dalam tulisan itu berupa karya ilmiah yang diajukan unyuk dimuat dalam jurnal, atau buletin akademik lainnya, penelitian terhadap isi dan orisinalitas materi tulisan tidak dilakukan secara seksama.
Plagiarisme Dalam Buku dan Karya Tulis
1. Plagiarisme sebagai Kejahatan Akademik.
Dalam tulisannya tentang Plagiarisme dan Cara Menghindarinya, dosen Filsafat Universitas Gajah Mada, Agus Wahyudi menyatakan tindakan plagiarisme sebagai kejahatan akademik yang serius. Plagiarisme menurut Agus, didefinisikan sebagai tindakan mencuri gagasan, kata-kata, kalimat atau hasil penelitian orang lain dan menjadikannya seolah-olah sebagai karyanya sendiri.
2. Plagiarisme sebagai Tindakan Ketidakjujuran
Pandangan serupa juga dinyatakan Julisar An-Naf, bahwa plagiarisme adalah bentuk tindakan ketidakjujuran karena menggunakan karya dan pikiran orang lain seolah-olah menjadi karya dan pikirannya. Dalam pengamatannya, masalah ini belum banyak dipahami, terutama dikalangan mahasiswa sehingga intensitas kejadiannya tercatat cukup tinggi meski banyak pula yang sulit dilacak. Hal itu menyangkut pemahaman atas etika dan dogma-dogma kejujuran. Etika yang dimaksud adalah norma-norma dan kesadaran untuk mengakui, menghormati, dan menghargai hak-hak orang lain, khususnya yang melekat pada karya ciptanya.
Contoh Kasus Plagiarisme
1. Kasus-Kasus Plagiarisme: Melawan Kejujuran Intelektual
Untuk memberikan gambaran mengenai bentuk-bentuk plagiarisme, berikut ini dikutip beberapa kasus yang diduga memiliki masalah dengan tindakan itu sekedar sebagai contoh, dikutip dari wikipedia sebagai berikut:
a) James A. Mackay, seorang ahli sejarah Skotlandia, yang harus menarik kembali semua buku biografi Alexander Graham Bell yang ditulisnya pada tahun 1998 karena terbukti melakukan plagiarisme. Buku-buku biografi tersebut ternyata ditulis dari hasil menyalin sebuah buku dari tahun 1973. Ia juga dituduh memplagiat biografi Mary Queen of Scots, Andrew Carnegie, dan Sir William Wallace. Pada 1999 ia harus menarik biografi John Paul Jones dengan alas an yang sama.
b) Seorang ahli matematika dan komputer Danur Marcu mengaku telah menerbitkan lebih dari 378 tulisan dalam berbagai terbitan ilmiah. Namun, belakangan sejumlah tulisannya ditemukan sebagai tiruan dari tulisan orang lain.
c) Alex Harley dituntut oleh Harlord Courlander karena sebagian novelnya Roots dituduh meniru novel Courlander The African.
d) Dan Brown, penulis The Da Vinci Code, telah dituduh dan dituntut karena melakukan plagiarisme dua kali.
Referensi
Soelistyo, H. Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2011,
KBBI, 1997
Wikipedia. “Plagiarisme”. https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
Baca juga: Pendidikan