Makalah

Makalah Akhlak Dalam Kehidupan Rumah Tangga

BAB I 
PENDAHULUAN 
 
A. Latar Belakang Masalah 
    Dalam menjalani kehidupannya, manusia tidak bisa lepas dari adanya peran manusia lainnya. Itulah mengapa manusia disebut sebagai makhluk sosial. Dalam perannya sebagai makhluk sosial, manusia dituntut untuk bisa melakukan kerjasama antara satu dengan lainnya. Sebagai contoh hubungan kerjasama tersebut dapat kita temui dalam kehidupan keluarga. Keluarga adalah organisasi terkecil dimana setiap individu ikut berperan dan bertanggung jawab dalam menjalani kehidupan ini guna mencapai tujuan yang telah disepakati bersama. 
    Sebagai sebuah organisasi sudah semestinya diperlukan adanya pemimpin dan anggota yang mampu bekerja sama untuk menjalankan misi sehingga tercapainya tujuan bersama. Hal tersebut juga berlaku untuk sebuah keluarga. Tentunya dalam menjalani kehidupan keluarga tersebut perlu diperhatikan aturan-aturan yang sesuai dengan syariat agama islam. Supaya ada akhirnya dapat tercipta keluarga yang sakinah mawaddah, wa rohmah sesuai dengan yang diperintahkan Allah SWT dan dicontohkan Rasullullah SAW. 
 
B. Rumusan Masalah 
    Dalam makalah ini akan membahas masalah-masalah mengenai: 
  1. Bagaimana pandangan islam tentang kehidupan rumah tangga? 
  2. Bagaimana pandangan budaya modern tentang kehidupan rumah tangga 
  3. Bagaimana akhlak suami, istri, orang tua, dan anak? 
  4. Bagaimana moralitas budaya modern? 
C. Tujuan Penulisan 
    Tujuan penulisan dari makalah ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menambah wawasan keilmuan tentang akhlak dalam kehidupan rumah tangga. 
 
BAB II 
PEMBAHASAN 
 
A. Pandangan Islam tentang Kehidupan Rumah Tangga 
1. Pandangan Islam tentang Kehidupan Rumah Tangga 
    Rumah tangga adalah suatu hubungan yang dilandasi oleh pernikahan dan menimbulkan kewajiban bagi suami istri. Sebuah rumah tangga menurut islam tentunya harus dilandasi nilai-nilai ajaran agama islam dan didasari iman dan taqwa kepada Allah SWT,sebelum memulai kehidupan berumah tangga maka semestinya seseorang memilih calon pasangan dan menikah dengan memenuhi syarat pernikahan dan rukun nikah yang berlaku dalam islam. Allah SWT melarang umatnya untuk hidup melajang dan memerintahkan umatnya untuk menikah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini: 
 
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ 
    Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu.” (QS. An-Nur [24]: 32) 
    Allah juga berfirman: 
 
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا 
   Artinya: “Dan orang-orang yang berkata, Ya tuhan kami, anugerahkanlah istri-istri dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami.” (Qs. Al-Furqan [25]: 74) 
    Salah satu tujuan Syariat Islam adalah memelihara kekeluargaan atau hifzh an-nasal melalui perkawinan yang sah menurut agama. Perkawinan yang sah menurut Agama dan juga yang sah menurut Perundang-undangan yang berlaku menjadikan pasangan suami istri memperoleh perlindungan hukum dan juga dikemudian hari anak-anak mereka memperoleh kejelasan status siapa ayah dan ibu mereka di hadapan hukum. 
2. Dasar Kehidupan Rumah Tangga Islami 
    Suatu kehidupan rumah tangga dawai oleh sebuah pernikahan yang dilandasi rasa aman dan taqwa kepada Allah SWT serta rasa cinta dan kasih sayang diantara keduanya. 
    a. Ajaran Agama Islam 
      Rumah tangga yang islami seharusnya dibangun atas kemauan untuk menyempurnakan agama dan mengikuti perintah Allah SWT yang tercantum dalam ayat berikut. 
 
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبً 
    Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari dari padanya Allah menciptakan istrinya dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (perihalahah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS An Nisa:1) 
 
    b. Rasa Cinta dan Kasih Sayang 
    Pernikahan sebenarnya bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan diantara kedua pasangan melainkan juga bernilai sebagai ibadah dimana seorang suami dan istri memiliki kewajiban satu sama lain. Kewajiban tersebut harus dipenuhi agar kehidupan rumah tangga berjalan lancar apabila salah satu tidak memenuhi tugas dan kewajiban yang lain maka hal tersebut bisa menimbulkan masalah dan konflik dalam keluarga. Selain itu, untuk membangun rumah tangga atau keluarga harmonis, pernikahan harus dilakukan dengan didasari dengan rasa cinta dan kasih sayang karena cinta dan kasih sayang tersebut akan membuat keduanya saat bersikap lembut dan saling menyayangi serta bersabar jika terjadi masalah diantara keduanya. 
   Keluarga adalah lembaga yang sangat penting dalam proses pengasuhan anak walaupun bukan satu satunya faktor, keluarga merupakan unsur yang sangat menentukan dalam pembentukan kepribadian dan kemampuan anak. 
   Keluarga adalah lembaga yang sangat penting sangat penting dalam proses pengasuhan anak. Meskipun bukan menjadi satu-satunya faktor, keluarga merupakan unsur yang sangat menentukan dalam pembentukan kepribadian dan kemampuan anak. Secara teoretis dapat dipastikan bahwa dalam keluarga yang baik, anak memiliki dasar-dasar pertumbuhan dan perkembangan yang cukup kuat untuk menjadi manusia dewasa. 
    Keluarga dalam islam ditentukan oleh proses pertemuan yang terjadi antara suami dan istri. Dalam hal ini islam mengajarkan konsep perkawinan yang lebih dari sekedar kontrak (a’qd), tetapi juga pernyataan kesetiaan pada agama yang dibuktikan dengan ketaatan pada prosedur dan tata cara yang diatur oleh syari’ah. Perkawinan yang sah dapat dikatakan sebagai syarat mutlak dalam membangun keluarga yang baik. Tetapi sebaliknya, keluarga yang dibangun tanpa perkawinan menurut islam akan cenderung rapuh karena lemahnya ikatan, khususnya ikatan. 
    Melalui Proses reproduksi setiap keluarga mengharapkan akan memperoleh anak yang saleh, keturunan yang berkualitas, sebagai perekat bangunan keluarga, tempat bergantung dihari tua, maupun sebagai penerus cita-cita orang tua. Sebagai generasi penerus, suami-istri umum-nya mengharapkan agar anaknya kelak menjadi generasi yang berkualitas, sehat jasmani dan rohani,sosial, intelektual dan moral agama. 
 
3. Manfaat Kehidupan berumah tangga: 
  Banyak sekali manfaat nikah, diantaranya adalah: memiliki anak yang shaleh, dapat meredam berahi, bisa mengatur rumah tangga, memiliki banyak keluarga, serta mendapat pahala berjerih payah dalam memenuhi kebutuhan nafkah mereka. Jika anaknya shaleh, maka berkah dan anak itu pasti diperolehnya, dan jika dia mati, maka anaknya yang saleh itu menjadi pemberi syariat baginya. 
 
B. Pandangan Budaya modern tentang kehidupan rumah tangga 
    Kata modern berasal dari bahasa latin “modo” = cara dan Ernus = masa kini yang berarti masa kini. Sedangkan masyarakat (Sebagai terjemahan istilah Society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup atau semi terbuka, dimana sebagian besar interaksi adalah individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. [1]
    Sedangkan masyarakat adalah komunitas yang interdependen (saling tergantung) istilah masyarakat digunakan untuk mengacu kepada sekelompok orang. Ciri-ciri masyarakat modern. Menurut Talcott Parson ciri-ciri masyarakat modern adalah: 
  1. Netralitas yaitu bersikap netral, bahkan dapat menuju sikap tidak memperhatikan orang lain dan lingkungan. 
  2. Orientasi diri yaitu lebih mengutamakan kepentingan diri sendiri. 
  3. Universalisme yaitu menerima segala sesuatu segala obyektif. 
  4. Prestasi yaitu masyarakat suka mengejar prestasi. 
  5. Spesifitas yaitu berterus terang dalam mengungkapkan segala sesuatu. 
    Beberapa pandang kehidupan rumah tangga tentang budaya modern antara lain: 
  1. Sekularisasi. Sekularisasi adalah sebuah pandangan yang proses memisahkan insitusi-insitusi dan simbol simbol religius. Kebijakan kebijakan negara yang mengatur sebuah masyarakat tidak lagi didasarkan pada norma-norma agama, melainkan pada asas-asas non religius seperti etika, yakni suatu sikap berlebihan untuk menyingkirkan segala alasan, motif atau dimensi religius sebagai omong kosong, pandangan pandangan seperti ateisme, materialisme, dan saintisme merupakan berbagai aspek dalam sekularisme. 
  2. Liberalisme. Liberalisme adalah ideologi modern karena ia muncul dengan modernisasi. Orang berkehidupan modern beranggapan bahwa ekonomi tidak dapat tumbuh jika terus diintervensi negara, maka modernisasi sejak awal mendukung sesuatu yang bebas yang mengandung bahaya tertentu, yaitu adanya intoleransi dan marginalisasi namun liberalisme berkaitan dnegan pendirian intelektual dan sikap-sikap politis yang justru membantu sebuah masyarakat untuk toleran terhadap kemajemukan 
  3. Plurarisme. Plurarisme adalah sebuah pandangan yang beroperasi didalam kebudayaan dalam bentuk sikap-sikap yang menerima kemajemukan dalam masyarakat modern dasar plurarisme adalah the fact of plurarity yakni sesuatu kenyataan bahwa jika sebuah masyarakat menangani modernisasi masyarakat itu juga mengalami plurasasi nilai didalam dirinya. 
C. Etika Pergaulan Suami-Istri serta kewajibannya keduanya 
  Kenyataan menunjukan bahwa struktur sosial yang ada menumbuhkan perlakuan diskriminatif yang menempatkan perempuan (Istri) di dalam sektor domestik (kerumahtanggaan), sementara laki-laki (Suami) sebagai kepala keluarga menangani urusan publik. Kenyataan ini merupakan problematika sosial dan kultural yang diwarisi terus menerus dari generasi ke generasi. 
    Secara Ideal, Islam memiliki pandangan kesetaraan yang cukup tegas mengenai hubungan dan tugas antara suami dan istri, antara laki-laki dan perempuan. Pandangan kesetaraan itu dapat dilihat dalam ayat Al-Qur’an misalnya penyebutan tentang asal kejadian manusia baik laki-laki maupun perempuan. Disana disebutkan bahwa keduanya berasal atau diciptakan dari jenis yang sama (min nafi wahidah) sehingga mereka semua memiliki hak yang sama pula. 
    Dalam Al Qur’an Allah menegaskan: 
 
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا 
   Artinya: “Hai sekalian manusia bertakwalah kepada tuhanmu yang telah menciptakan mu dari diri yang satu dan darinya Allah menciptakan pasangannya Dan dari keduanya Allah memperkembang biakan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (Qs. An-Nisa:1). 
 
    Pihak suami diharuskan: 
  1. Mengadakan walimah, Rasullullah bersabda: “Lakukanlah walimah, sekalipun hanya dengan seekor kambing.” 
  2. Bergaul baik dengan istrinya 
  3. Menjaganya dengan baik. 
  4. Berdiskusi dengan baik dalam masalah cemburu, memberi nafkah, mengajarnya, menggilirnya (jika poligami) mendidiknya dikala membangkang, serta dalam bersetubuh, sementara itu dimakruhkan melakukan pisah ranjang. 
  5. Apabila anaknya lahir, dia menyerukan azan pada telinga anaknya. 
  6. Amanah & Saling Percaya 
  7. Mewajibkan istrinya melaksanakan ajaran-ajaran islam beserta etika-etikanya, melarangnya buka aurat dan berhubungan bebas dengan lelaki lain. 
  8. Tidak membuka rahasianya dan menyebarkan aibnya kepada orang lain. 
    Sementara itu, pihak wanita diharuskan: 
  1. Menaati suaminya dalam segala keadaan 
  2. Menyayangi kondisi suaminya dan harta bendanya. 
  3. Bersikap belas kasih terhadap kaum kerabat suaminya. 
    Perbedaan fungsi Biologis antara laki-laki dan perempuan tidak berarti membedakan status dan kedudukan yang setara antara keduanya, namun telah diisyaratkan dalam Al-Qur’an bahwa Allah telah memuliakan anak Adam. Yang dimaksud anak Adam disini adalah manusia laki-laki maupun perempuan. 
    Islam tidak membedakan atas dasar gender laki-laki dan perempuan, pada dasarnya semua manusia dari kedua jenis kelamin itu memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat keberagamaan yang tinggi, tergantung pada niat, syarat, rukun serta tata caranya (kaifiyah). Artinya setiap ibadah yang sifatnya sangat individual dihadapan Allah. Dinyatakan dalam firman Allah Q.s. al-Ahzab/33: 35: 
 
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمً 
  Artinya: “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keadaannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan bagi mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Q.s. al-Ahzab/33: 35) 
 
D. Etika orang tua Terhadap Anak 
    Nabi Muhammad SAW dalam satu hadist menganjurkan (mewajibkan) agar orang tua berperilaku adil dalam mendidik anak. Bahkan kata-kata “secara adil” diulanginya sampai tiga kali. Ajaran Rasul tersebut merupakan jawaban terhadap struktur sosial dan kultural masyarakat arab sebelum kedatangan Rasul yang sangat diskriminatif terhadap perempuan. Istilah yang biasa digunakan untuk menunjukan pendidikan dalam islam adalah tarbiyah. Penjelasan secara umumnya adalah pengasuhan dan pengajaran bagi anak-anak sehingga mencapai tingkat kedewasaan yang optimal. 
    Dalam konsep Islam setiap anak yang lahir dalam keadaan fitri yaitu potensi yang dibawa sejak lahir yang meliputi potensi religius dan potensi rasional (akal). Proses pendidikan pada dasarnya membantu mengembangkan potensi yang dimiliki anak agar berkembang secara optimal sehingga ia mampu melaksanakan tugas-tugasnya sebagai khalifah dimuka bumi ini. 
    Secara sederhana kualifikasi manusia yang mampu berperan sebagai khalifah dimuka bumi adalah mereka yang memiliki komitmen iman (etika dan moral agama) dan menguasai ilmu dan teknologi untuk mengungkapkan hukum-hukum alam (sunnatullah) dalam rangka kemakmuran dimuka bumi ini. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman: 
 
يا يهاالذين امنوا إذاقيل لكم تفسحو افى المجلس فافسحوايفسح الله لكم وإذاقيل انشزوافانشزوايرفع اللهالذين امنوامنكم والذين أتواالعم درجت والله بماتعملون خبير 
   Artinya: “Allah akan mengangkat orang orang yang beriman (laki-laki dan perempuan) diantara kamu dan mereka yang berilmu (laki-laki dan perempuan) beberapa derajat.” (Q.S. al-Mujadalah/58: 11) 
    Dalam paparan ayat diatas terlihatlah betapa Al-Qur’an telah mengingatkan setiap muslim dalam mendidik anak senantiasa memperhatikan aspek iman dan moral agama sebagai landasan sikap dan perilaku (kehambaan) serta aspek ilmu dan teknologi (kekhalifahan) secara seimbang tanpa membedakan laki-laki atau perempuan secara seimbang. Diingatkan kata “Diangkat beberapa derajat” mengandung makna terbukanya struktur sosial bagi seseorang melakukan mobilitas karena harus dimilikinya komitmen etika dan moral (iman) dan penguasaan iptek tanpa membedakan laki-laki atau perempuan. 
    Pesan hadist Rasulullah agar berbuat adil terhadap anak-anak menunjukan betapa kuatnya pesan-pesan kesetaraan, persamaan hak, menghindari sikap diskrimnatif atas dasar gender, sesuai dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat yang maju. Atas dasar persamaan dan kesetaraan tersebut, maka anak laki-laki sebaiknya tidak hanya diarahkan pada pendidikan yang bersifat “maskulin” semata, tetapi juga diberi kesempatan memperoleh pendidikan yang bersifat “feminim” seperti kesenian dan sebagainya dan begitu pula sebaliknya kepada anak perempuan. Dalam salah satu hadist Rasulullah menekankan perilaku “adil” agar perempuan lebih diperhatikan. 
    Samakan lah antara anak-anakmu dalam pemberian (termasuk pemberian pendidikan). Jika kamu kelak melebihkan salah seorang antara mereka, maka lebihkan pemberian itu kepada anak-anak perempuan. (HR. Thabrani) 
1. Akhlak Orang tua terhadap Anak: 
  • Perlakuan adil orang tua terhadap anak-anaknya dalam pendidikan, berarti terbukanya kesempatan ana-anak untuk mendialogkan jenis dan program pendidikan yang sesuai dengan potensi, bakat, dan minat masing-masing. 
  • Kewajiban orang tua terhadap anak (perempuan dan laki-laki) adalah memberi nama yang baik. 
  • Mengajarkan sopan santun (etika akhlak) 
  • Memberikan nafkah yang baik (diperoleh secara halal) dan menikahkannya bila saatnya telah tiba. 
    Dalam pengertian ini pendidikan dimaksud tidak hanya berlangsung dalam kehidupan keluarga tetapi juga di masyarakat, baik pendidikan sekolah maupun luar sekolah, mulai dari jenjang sekolah dasar sampai ke perguruan tinggi. 
    Anak adalah karunia Allah sebagai hasil perkawinan antara ayah dan ibu. Dalam kondisi normal, ia adalah buah hati belahan jantung, tempat bergantung dihari tua. Generasi penerus cita-cita orang tua. Rasulullah dalam salah satu hadist menyebutkan anak sebagai buah hati. Anak (perempuan dan laki-laki) adalah buah hati dan sesungguhnya ia adalah sebagian harum-haruman surga (H.r. Tumudzi) 
    Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa anak (perempuan dan laki-laki) adalah buah hati dengan iringan doa harapan menjadi pimpinan atau imam bagi orang-orang yang bertakwa. 
 
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامً 
    Artinya: “Ya tuhan kami anugerahkanlah kepada kami dari istri kami dan keturunan kami (anak cucu) yang menjadi belahan hati dan jadikanlah kami pimpinan atau iman orang-orang yang bertakwa.” (QS. al-Furqan/25: 74) 
 
    Pada sisi lain anak merupakan amanat untuk diasuh, dibesarkan dan di didik sesuai dengan tujuan kejadiannya yaitu “mengabdi kepada sang pencipta” bila orang tua tidak melaksanakan kewajibannya, kemungkinan anak akan menjadi fitnah, kata “fitnah” memiliki makna yang sangat negatif seperti: beban orang tua, beban masyarakat, sumber kejahatan, permusuhan, perkelahian, dan sebagainya. 
    Namun juga tidak sedikit anak yang lahir, karena proses hubungan ayah dan ibu yang kurang menguntungkan, ia kurang dapat mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya. Dalam kehidupan masyarakat luas diperkirakan ada anak yang lahir dari keluarga bermasalah, seperti ibu yang mengalami kehamilan karena terpaksa, ibu yang mengalami perceraian pada masa hamil, ibu yang mengalami kekurangan gizi dan kelaparan pada masa hamil dan kondisi buruk lainnya. 
    Islam sebagai agama rahmatan li al-‘alamin, bertujuan untuk menciptakan kebahagiaan manusia termasuk kebahagiaan anak-anak yang kurang beruntung. Anak-anak bagaimana pun secara fitrah adalah manusia yang sempurna, dalam arti memiliki potensi yang diperlakukan untuk hidupnya terutama potensi akal. 
    Memberikan perhatian dan perkembangan anak secara utuh, salah satunya berkonsekuensinya dari prinsip diatas adalah bahwa dalam memberikan perhatian dan perkembangan fisik. Anak hendaknya disertai pertimbangan yang menjamin perkembangan non-fisik. 
 
2. Akhlak Anak terhadap Orang tua: 
  • Menghormati ayah dan Ibu 
  • Berkata halus dan mulia kepada ibu dan ayah. 
  • Mendengarkan orangtua 
  • Berbuat baik kepada ayah dan ibu yang sudah meninggal dunia. 
E. Moralitas Budaya modern dalam Kehidupan Rumah Tangga 
    Pada zaman modern saat ini, arus globalisasi semakin kencang dimana media informasi semakin mudah diakses. Selain memberi dampak positif, disisi lain juga ada dampak negatifnya yang luar biasa berpengaruh pada setiap lapisan masyarakat tak terkecuali anak-anak semakin banyak pergeseran aspek moralitas yang berlaku di masyarakat maka dari itu setiap individu dituntut mengeskploitasi potensi dirinya dan menjadi lebih kreatif dalam koridor kebaikan yang sesuai dengan perintah Allah SWT. Pada saat ini juga, lembaga pendidikan dituntut untuk tidak menggunakan metode yang bersifat transfer pengetahuan saja. Sayangnya, jiwa pencarian hal-hal baru setiap individu remaja yang sedemikian besarnya selama ini kurang menjadi perhatian yang serius. Kebanyakan remaja pada saat ini banyak yang terpengaruh konten negatif, pergaulan bebas adalah salah satu contohnya. Karena rasa keingintahuan yang besar tersebut tidak dibarengi dengan pendampingan yang baik. 
    Dimasa sekarang, kita sering membaca berita mengenai penyimpangan perilaku remaja. Pada kasus ini sekolah pun terkena imbasnya. Lembaga yang dianggap sebagai benteng dan penanaman nilai karakter ini mulai dipertanyakan efektivitasnya. Bahkan saat ini sekolah dianggap sebagai salah satu tempat yang paling mudah untuk berkembangnya pengaruh guru sebab sebagian besar waktu yang dilalui para remaja berada di sekolah. 
    Sebenarnya pendidikan moral itu tidak hanya didapat dari sekolah saja, namun diperlukan kerjasama dari berbagai pihak seperti keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Faktor utama yang mendasar agar remaja tersebut bermoral baik yaitu dengan pendidikan dari keluarga serta pengetahuan tentang norma agama. 
  Dengan adanya peran keluarga terutama dari ayah dan ibu dalam pertumbuhan dan perkembangan sang anak sangat mempengaruhi moral anak dalam membentuk karakter yang melekat dalam dirinya. Sebagai contoh seorang anak yang diantar-jemput oleh orangtuanya dan yang tidak diantar-jemput akan memiliki karakter yang berbeda. Khususnya pada sisi kehangatan, kemantaban, dan keterbukaan pikiran sebagai umat islam kita dituntut untuk bisa menyikapi perkembangan budaya modern ini dengan terbuka dan penuh kehati-hatian, yakni dengan cara menanamkan nilai-nilai islam, dapat memilah mana yang baik dan yang buruk dalam segala aspek kehidupan. 
 
BAB III 
PENUTUP 
 
A. Kesimpulan 
    Islam menyarankan umatnya untuk menikah antara laki-laki dan perempuan, karena dibalik pernikahan banyak manfaatnya untuk individu itu sendiri maupun kehidupan sosialnya, islam tidak hanya memerintah kan hanya menikah saja, tetapi juga mengatur tentang bagaimana membimbing keluarga tersebut supaya menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah dengan membangun sebuah keluarga yang berlandaskan syariat islam maka kita ikut andil dalam membangun,masyarakat muslim yang baik 
 
 
DAFTAR PUSTAKA 
Erwin, Afriyanto. ihya ulumuddin untuk orang modern. Yogyakarta:Mueeza Cetakan pertama, 2018. 
Masdar, Mas’ud. Ar-Risalah. Cetakan V. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2004. 
Fuaduddin. Pengasuhan anak dalam keluarga. Universitas Michigan, 2009. 
Mohammad, Ardani. Akhlak-Tasawuf. Jakarta: CV. Karya Mulia, 2005. 
 
 
__________________
[1] Vanszilent.blogspot.com/2016/12/kehidupan-sosial-budaya-pada-masyarakat.com

Baca juga: Karya Tulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *